Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengulangan pemilihan kepala daerah (pilkada) di empat daerah pemilihan di Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai sudah tepat dan sesuai kewenangan MA, demikian amatan Seven Strategic Studies, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Observer Indonesia.