satriani
New member
bukannya ane mau menentang hukum 'Tuhan' bos, yang seakan menjadi harga mati. tapi hukum rajam itu kan hukum negara, dimana hanya negara yang berhak melakukannya, dan hukum negara pun bisa di-amandemen, diubah2 sesuai kondisi jaman, sesuai keinginan rakyatnya. Syariah sendiri kan mengatur tata cara ibadah kepada Tuhan (ini yang tak bisa diubah2) dan tata cara 'ibadah' kepada sesama manusia dlm hal ini termasuk hukum negara pada saat itu, yang tentu kondisi secara sosiologis - psikologis - kultur jelas sangat2 berbeda dengan jaman sekarang.
Imam an-Nawawi, Sahih Muslim bi Syarh an-Nawawi, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), XI: 180.
خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلاً الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
Terimalah dariku! Terimalah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Bujangan yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah kawin yang berzina didera seratus kali dan dirajam.
saya perlu menyanggah yang saya bold merah. diatas adalah hadits nabi SAW. seperti anda tahu (asumsi saya, anda muslim) bahwa Islam tidak hanya mengatur tata cara ibadah kepada Allah SWT saja, tetapi islam mengatur cara hidup. islam mengatur perniagaan, islam mengatur juga perpajakan dan penyelenggaraan negara bahkan sampai dengan lingkungan hidupnya. dalam hal ini, islam bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi juga dengan sesama dan lingkungannya.
dan sumber hukum islam seperti kita tahu bersama juga ada 3, yakni :
1. Al Quran Al Karim
2. Hadits Nabi SAW
3. pendapat jumhur ulama (Ijtihad)
jadi hadits diatas sudah cukuplah untuk menetapkan bahwa rajam adalah salah satu bagian dari hukum islam, bukan hanya hukum negara.
Hukum Rajam tidak tepat karena tak sesuai hukum d indonesia. Kl d Arab sana baru tepat hukum rajam d laksanakan
mengapa tidak tepat diterapkan di Indonesia ? mengapa hanya di Arab ? boleh kasi pandangan lebih ?