Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, hingga Selasa siang belum mencapai kesepakatan karena banyaknya interupsi sehingga Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar yang memimpin rapat paripurna ini menskors persidangan selama 30 menit.