Kasus Jemaah Haji Ilegal, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
TEMPO.CO, Sidoarjo - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyidik Bareskrim Mabes Polri segera menetapkan tersangka kasus 177 calon haji ilegal yang ditahan Imigrasi Filipina. "Dalam beberapa hari ini akan ditentukan tersangkanya," ujarnya saat ditemui wartawan di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 1 September 2016.
Boy enggan menjelaskan secara rinci jumlah dan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan penyidik sudah memeriksa 69 orang. "Ada yang menjadi korban, koordinatornya, dan semua pihak yang terkait langsung dengan keberangkatan mereka," ujarnya seraya berharap jemaah haji itu segara dideportasi ke Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan 168 orang dari 177 calon haji itu siap dipulangkan ke Indonesia.
Mereka bisa dipulangkan dengan dokumen perjalanan yang sah. Adapun sembilan orang lain belum boleh meninggalkan Manila karena masih akan dimintai keterangan.
Kepastian pemulangan jemaah haji itu juga dikemukakan Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi. "Presiden Filipina Duterte sudah memerintahkan 177 warga negara Indonesia dapat segera dipulangkan ke Indonesia,” katanya di gedung DPR, kemarin.
NUR HADI