Residivis Narkoba dihukum 1,5 tahun dan denda Rp 1 juta

naruto

New member
Residivis Narkoba dihukum 1,5 tahun dan denda Rp 1 juta
Solo (Espos)
Seorang residivis kasus shabu-shabu (SS) Tan Tjwan Boen alias Boentiono, 45, warga Sriwedari, Laweyan divonis 1,5 tahun karena terbukti kembali mengkonsumsi barang terlarang tersebut.
Tak hanya vonis kurungan, laki-laki keturunan yang hanya sempat tamat SMP itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 juta kepada negara.
Vonis yang dijatuhkan hakim Roba?ah SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (31/1) lalu itu, sama persis dengan tuntutan jaksa Djohar Arifin dalam persidangan sebelumnya.
?Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut, bahwa meskipun sudah pernah dihukum karena kasus Narkoba, terbukti terdakwa masih menggunakannya. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,? ujar Roba?ah yang juga Ketua PN Solo itu saat membacakan amar putusannya didampingi hakim anggota Dwi Sudaryono SH.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi lagi berhubungan dengan barang-barang terlarang tersebut.
Dalam persidangan terungkap, Tan Tjwan Boen ditangkap aparat Polda Jawa Tengah di salah satu ruas jalan di Solo pada pertengahan Oktober 2006 lalu. Saat diringkus, dari saku bajunya ditemukan dua paket SS seberat 0,2 gram. Berdasarkan catatan polisi, terdakwa pernah menghuni penjara karena kasus serupa. - abn
 
berdagang/jualan narkoba 1 hari dapat untung 500rb, kalo jualannya 1 tahun bisa dipastikan peghasilannya berapa..............

suruh bayar denda 1 juta, gampang aja. Apalagi dudah dibayarin ama bosnya.

1 tahun dipenjara, gak bakalan ngefek, karena diia akan bisa berinteraksi dengan bos-bos besar atau pelanggan-pelanggan kelas kakap yang sudah dipenjara, jadi seakan-akan dia justru mendapat bonus pasar baru buat bisnis narkobanya.

selain itu, bila termasuk anggota jaringan kuat dia bisa menguasai peredaran narkoba di LP

apakah ada hukuman yang lebih menguntungkan buat penjahat lagi ya????
 
Back
Top