Retribusi SIUP Diusulkan Dihapus

Dewa

New member
KEBON SIRIH — Pemerintah Provinsi (Pemprov) OKI Jakarta berencana menghapus retribusi pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Mcnrngah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, mengusulkan persoalan itu kepada Balegda DPED DKI Jakarta.
Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Reynalda Madjid, menyatakan bahwa pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribust Daerah, sedang digoclok dengan legislatif. I’crda ter— sebut pada Pasal 32 trutang Struktur dan Besa ran Tori I Retrihusi mi’nyehntkan, ret— ribusi I)iLgi I a’rusahan kecilgratis, menengah sebesar Rp 100 ribu, dan besar Rp 250 ribu. Ia mengharapkan, revisi Perda Retribusi Daerah menghasilkan keputusan retribusi SIUP dihapus.
Dengan begitu, kata Reynalda, masyarakat kecil tak ragu membuka usaha. Sebab, segala pengurusan akan digratiskan. “ini masth usulan. Apakah disetujui atau tidak, itu tergantung legislatif,” katanya akhir pekan kemarin.
Menurut Reynalda, usulan penghapusan retribusi SIUP did asarkan pada pendapatan retribusi SIUP tak terlalu signifikan. Dijelaskannya, dalam waktu setahun target perolehan retribusi sekitar Rp 1,5 miliar. Aiigka itu dinilainya tak terlalu besar. Jika disbanding kan upaya Pemprov DKI dalam memacu pertumbuhan ekonomi.
Pasalnya, dalam skema baru dirancang penerapan pengurusan SIUP maksimal tiga hart dart sebelumnya dua pekan. Pelayanan itu, kata Reynalda, diwujudkan melalui pelayanan one stop service. Jika rencana penghapusan retribusi terealisasi, menurut cia, masyarakat akan tertarik membuka usaha.
Dipaparkan Reynalda, pada awalnya proses tersebut akan berjalan pelan. Namun, dalam perjalanannya sangat mungkin usaha rintisan itu berkembang jadi besar. “Jika muncul usaha besar, mereka bisa dikenakan lewat skema pajak,” ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD
DKI Jakarta, Altman A’at, mengaku, pada prinsipnya Dewan setuju usulan penghapusan retribusi SlUR Ka— rena, dengan penghapusan retribusi membuka peluang másyarakat tertarilç menggeluti dunia usaha. Jika hal itu terjadi, ucap dia, perokonomian nh bisa berkembang. Meski begitu, kata All‘man, pengurusan izin usaha barn tetap hams melalui mekanisme resmi dan terdaftar. Jika tak memiliki legalitas usaha, dikhawatirkan sulit dilakukan pengawasan. “lviinimal usaha mereka memiliki izin domisili dan terdaftar di instansi terkait.” Perkembangan Perda Retribusi Daerah itu, sebut Altman, masih dalam penggodokan. •ed: maghfiroh yenny


Sumber : republika
 
Back
Top