Ribuan ternak asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tujuan DKI Jakarta ditahan di Surabaya, Jawa Timur. Penahanan itu dilakukan berdasarkan surat keputusan Dinas Peternakan Jatim yang melarang pemasukan dan transit hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan dari Papua dan NTB melalui wilayah itu.