Roedihardjo Didakwa Rugikan Negara Rp15,45 Miliar

Dewa

New member
Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia, Roesdihardjo, didakwa merugikan negara 6,180 juta ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp15,45 miliar karena praktik pungutan liar yang berlakukannya di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
 
Back
Top