Setelah merobek surat somasi, Roy Suryo dilaporkan ke polisi oleh pengacara Marcella Zalianty, Minola Sebayang.
Menurut Minola, Roy melecehkan prosedur hukum dan memamerkan arogansi dan kebencian.
"Bahwa apa yang dilakukan saudara Roy Suryo itu telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP Pidana yang ancamannya empat tahun penjara, yaitu menunjukkan rasa permusuhan, kebencian, dan penghinaan," ujar Minola di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, baru-baru ini.
Minola menilai, sikap Roy berlebihan. Adalah hak Roy mengabaikan somasi. Pun hak Roy memperlakukan surat somasi sesukanya.
Termasuk merobek-robek surat somasi. Tapi, perbuatan tersebut menjadi berlebihan karena Roy melakukan hal itu di depan publik.
"Roy Suryo memilih cara yang salah menurut kami, sangat tidak pantas yaitu mengundang media," tegas Minola.
Roy sendiri sebelumnya mengatakan somasi yang dikirimkan Minola dan kawan-kawan adalah penghinaan terhadap ilmu pengetahuan. Tak jelas penghinaan yang dimaksud Roy.
Yang jelas, Roy tersinggung dan menantang pengacara Marcella dengan merobek somasi. Surat somasi itu dikirim Minola karena Roy dianggap membocorkan materi penyidikan Kasus Penganiayaan Marcella dkk dengan korban Agung Setiawan. (R/ly)