RS Wajib Terima Pasien KJS

jainudin

New member
BALAI KOTA -Tak wajibnya rumah sakit (RS) di Jakarta menerima pasien Kartu Jakarta Sehat (KJS) menjadikan celah bagi RS menolak pasien. Mengatasi hal ini Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) pun mewajibkan seluruh RS di ibu Kota mengikuti program KJS.

Langkah ini ditempuh usai meninggalnya Ana Mudrika (14 tahun) warga. Cilincing yang ditolak empat RS. Bahkan, keluarga Ana harus pontang-panting mencari RS sendiri.

“Baru saja saya perintahkan, semua rumah sakit dipaksa ikut program KJS.” ujar Jokowi di Balai Kota, Senin (11/3). Kewajiban ini mau tak mau akan mempersempit kemungkinan RS berdalih untuk tidak menerima pasien dengan KJS.

Mengenai sanksi bagi RS penolak Ana, Jokowi menjanjikan hal tersebut sudah ditangani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Sejalan dengan itu, gubernur mengaku sistem rujukan akan terus diperbaiki sekaligus memperkuat puskesmas. Dengan demikian, tidak terjadi penumpukan di RS.

Perbaikan sistem KJS yang diluncurkan November 2012 itu kembali mencuat setelah kematian Ana Mudrika (14 tahun). Remaja warga Ciincing, Jakarta Utara,ini setelah ditolak empat RS.

Kepala dinas Kesehatan DKI Dien Ermawati menjelaskan, dari sisi jumlah ruang rawat inap kelas III di DKI Jakarta, sebenarnya cukup untuk warga DKI. Namun, tentunya RS di Jakarta tidak hanya melayani warga DKI. RS di wilayah ibu kota juga menerima pasien program Jamkesda dan Jamkesmas.

“Kalau dan segi jumlah, ruangan kelas III cukup untuk sembilan juta penduduk Jakarta,” kata Dien. Jumlah pasien kelas III melonjak sebesar 70 persen setelah diluncurkannya KJS. Pemprov DKI Jakarta pun akhirnya mengubah ruangan kelas II menjadi kelas III pada enam RS di DKI Jakarta.

Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 350 tempat tidur kelas II yang diubah menjadi kelas III di enam RS. Kemarin RS tersebut, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, RSUD Budi Asih. RSUD Pasar Rebo. RSUD Koja, RSUD Duren Sawit, dan RS Haji Jakarta Timur.

Dien menjanjikan penambahan tempat tidur kelas III ini tidak hanya berhenti pada enam RS saja. Tahun ini Dinkes DKI Jakarta berencana menambah tempat tidur di RSUD Koja sebanyak 400 tempat tidur. Selain itu, pembangunan RSUD di Jakarta Selatan akan menambah kapasitas 453 tempat tidur kelas III.

Dan, sebanyak 210 tempat tidur yang berada di puskesmas rawatinap di wilayah DKI juga bisa digunakan oleh pasien kelas III.

Dinkes DKI Jakarta mencatat, dan 92 RS sebagai penyedia layanan KJS, terdapat 6.818 tempat tidur. ,Jumlah itu terdiri atas 4,052 tempat tidur di RS pemerintah dan 2.766 tempat tidur di RS swasta. Sementara itu, untuk perawatan khusus bagi pasien atau ruang ICU di seluruh RS yang melayani KJS, sebanyak 92 tempat tidur dan 143
NICU.

Sebelum Ana Mudnika, bayi dera Nur Anggraini sempat ditolak RS karena penuhnya ruang NICU. Dera yang merupakan pasien KJS pun tak tertolong nyawanya setelah berhari-hari mencani RS yang memiliki layanan tersebut. Kasus Dera membuat layanan 119 diluncurkan meski ternyata belum berfungsi optimal.


Sumber : Republika • C01/c63 Cd: wulan tunjung palupi
 
Back
Top