Bls: Rumah Sakit Jiwa Indonesiaindonesia
Hasil visum nomor: 0001/06/RSJii/2009
Atas korban bernama: MINA
Disimpulkan sebagai berikut:
Disekitar lutut dan terusan-terusannya terdapat luka mirip bekas cakaran monyet, namun lebih mirip bekas cakaran kukunya sendiri. Disekitar organ dan piano terdapat bekas luka yang sudah menahun, sehingga tidak diindikasikan sebagai hasil perbuatan pemerkosaan dalam waktu dekat sebelumnya. Daripada ini dan daripada yang bukan itu, kami simpulkan bahwa korban tidak pernah mengalami pemerkosaan secara biologis. Kemungkinan paling mungkin adalah bahwa si korban telah mengalami tindak pemerkosaan secara kejiwaan.
Demikian kesimpulan hasil visum kami. Kurang lebihnya mohon dimaklumi saja, dan hasil ini kami susun tidak dalam keadaan tertekan oleh ancaman apapun, kecuali semata-mata atas kegilaan permanen kami he he he....