jainudin
New member
YOGYAKARTA - Aksi-aksi unjuk rasa yang digelar untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa pelaku penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta, herpotensi menghambat kelanjutan persidangan. Seluruh saksi kasus pembunuhan empat tahanan tersebut enggan hadir akibat unjuk rasa yang terus dilakukan.
“Sekarang semua saksi keberatan hadir di persidangan. Terlebih dengan adanya aksiaksi dari sekelompok massa itu,” kata Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Teguh Soedarsono di sela mengikuti sidang di Pengadilan Militer II-II Yogyakarta, Senin (24/6).
Ia menegaskan, sebanyak 31 orang saksi dari pihak tahanan dan 11 dari petugas Lapas Cebongan keberatan untuk datang langsung dalam sidang lanjutan nanti. Teguh mengatakan, LPSK melindungi total 42 orang saksi. aksi lainnya disiapkan oditur militer, penasihat hukum terdakwa, atau yang dimintakan majelis hakim seperti saksi ahli atau saksi mahkota.
Persidangan kasus penyerangan lapas kembali digelar kemarin. Agenda persidangan 12 anggota Kopassus Grup II Kartasura tersebut yakni pembacaan eksepsi para terdakwa.
Puluhan warga kembali mendatangi Pengadilan Militer II-II Yogyakarta menggunakan becak. Mereka meminta agar para pelaku penyerangan dibebaskan.
Aparat keamanan tidak memperbolehkan para peserta aksi tersebut memasuki ruangan persidangan. Mereka akhirnya berorasi di depan halaman gedung Pengadilan Militer II-II Yogyakarta.
Persidangan kemarin merupakan buntut atas peristiwa penyerangan Lapas Kelas JIB Cebongan pada 23 Maret lalu. Pihak TNI Angkatan Darat (AD) mengakui, 12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terlibat penyerangan.
Empat tahanan tewas dalam penyerangan. Mereka adalah tersangka pengeroyokan yang menewaskan anggota Dan Intel Kodam IV/Diponegoro Sersan Satu Santoso.
Aparat keamanan tidak memperbolehkan para peserta aksi tersebut memasuki ruangan persidangan. Mereka akhirnya berorasi di depan halaman gedung Pengadilan Militer II-II Yogyakarta.
Persidangan kemarin merupakan buntut atas peristiwa penyerangan Lapas Kelas JIB Cebongan pada 23 Maret lalu. Pihak TNI Angkatan Darat (AD) mengakui, 12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terlibat penyerangan.
Empat tahanan tewas dalam penyerangan. Mereka adalah tersangka pengeroyokan yang menewaskan anggota Den Intel Kodam IV/Diponegoro Sersan Satu Santoso.
Ke-12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terkena dakwaan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang Pembunuhan.
Kolonel Rokhmat, penasehat hukum empat dari 12 terdakwa, mengatakan dakwaan pembunuhan tersebut tidak bisa diterima. Ta menyinggung bahWa para pelaku sempat bertanya-tanya ke sejumlah pihak soal tempat para tersangka ditahan. Artinya, para terdakwa tak mengetahui sebelumnya bahwa para korban ditahan di lepas Cebongan. “itu membuktikan mereka tidak berencana pergi ke Lapas Cebongan,” kata Rokhmat ketika membacakan ekse psi kemarin.
• c71/antara ed: fitriyan zarrizami
Sumber : republika / tangsel pos
“Sekarang semua saksi keberatan hadir di persidangan. Terlebih dengan adanya aksiaksi dari sekelompok massa itu,” kata Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Teguh Soedarsono di sela mengikuti sidang di Pengadilan Militer II-II Yogyakarta, Senin (24/6).
Ia menegaskan, sebanyak 31 orang saksi dari pihak tahanan dan 11 dari petugas Lapas Cebongan keberatan untuk datang langsung dalam sidang lanjutan nanti. Teguh mengatakan, LPSK melindungi total 42 orang saksi. aksi lainnya disiapkan oditur militer, penasihat hukum terdakwa, atau yang dimintakan majelis hakim seperti saksi ahli atau saksi mahkota.
Persidangan kasus penyerangan lapas kembali digelar kemarin. Agenda persidangan 12 anggota Kopassus Grup II Kartasura tersebut yakni pembacaan eksepsi para terdakwa.
Puluhan warga kembali mendatangi Pengadilan Militer II-II Yogyakarta menggunakan becak. Mereka meminta agar para pelaku penyerangan dibebaskan.
Aparat keamanan tidak memperbolehkan para peserta aksi tersebut memasuki ruangan persidangan. Mereka akhirnya berorasi di depan halaman gedung Pengadilan Militer II-II Yogyakarta.
Persidangan kemarin merupakan buntut atas peristiwa penyerangan Lapas Kelas JIB Cebongan pada 23 Maret lalu. Pihak TNI Angkatan Darat (AD) mengakui, 12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terlibat penyerangan.
Empat tahanan tewas dalam penyerangan. Mereka adalah tersangka pengeroyokan yang menewaskan anggota Dan Intel Kodam IV/Diponegoro Sersan Satu Santoso.
Aparat keamanan tidak memperbolehkan para peserta aksi tersebut memasuki ruangan persidangan. Mereka akhirnya berorasi di depan halaman gedung Pengadilan Militer II-II Yogyakarta.
Persidangan kemarin merupakan buntut atas peristiwa penyerangan Lapas Kelas JIB Cebongan pada 23 Maret lalu. Pihak TNI Angkatan Darat (AD) mengakui, 12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terlibat penyerangan.
Empat tahanan tewas dalam penyerangan. Mereka adalah tersangka pengeroyokan yang menewaskan anggota Den Intel Kodam IV/Diponegoro Sersan Satu Santoso.
Ke-12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terkena dakwaan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang Pembunuhan.
Kolonel Rokhmat, penasehat hukum empat dari 12 terdakwa, mengatakan dakwaan pembunuhan tersebut tidak bisa diterima. Ta menyinggung bahWa para pelaku sempat bertanya-tanya ke sejumlah pihak soal tempat para tersangka ditahan. Artinya, para terdakwa tak mengetahui sebelumnya bahwa para korban ditahan di lepas Cebongan. “itu membuktikan mereka tidak berencana pergi ke Lapas Cebongan,” kata Rokhmat ketika membacakan ekse psi kemarin.
• c71/antara ed: fitriyan zarrizami
Sumber : republika / tangsel pos