Salah Paham soal Yogyakarta

no comment pisan.. takut gak paham2..
m097.gif
 
hmm Yogya istimewa karena sejak awal mereka memang istimewa, Yogya tercatat sebagai daerah pertama yang masuk indonesia, saat ibukota Indonesia pindah ke Yogya, HB IX mengeluarkan harta pribadinya untuk mensubsidi kepala negara dan stffnya beserta keluarganya. kurang apa coba? setahu gw sultan dipilih ma anggota DPRD so, tetap ada proses demokrasi dong.
SBY takut di demo langsung deh ngeles, bilang kalo salah paham.
 
Transkrip Penjelasan Presiden terkait Polemik Yogyakarta

SAUDARA, rakyat Indonesia yang saya cintai.

Apa yang sesungguhnya yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah yang saya pimpin dewasa ini, tentu tidak mengait sama sekali kepada politik praktis sebagai mana yang banyak diangkat dewasa ini apalagi hanya direduksi menjadi urusan antara Sri Sultan dengan saya.

Bukan. Yang tengah kita pikirkan, kita rancang bersama dpr RI dan nantinya kita susun dan kemudian ditetapkan bersama sama DPRI RI dalam UU adalah, keistimewaan Yogyakarta dalam arti yang utuh dan menyeluruh yang dalam UU yang kita miliki dewasa ini belum diatur secara eksplisit.

Jadi bukan hanya soal kedudukan, kekuasaan dan masa jabatan dan cara pengangkatan gubernur/wakil gubernur DIY meskipun itu penting apakah nantinya dipilih secara demokratis atau otomatis langsung ditetapkan nantinya bersama ditetapkan DPR dan pemerintah akan dengarkan pandangan dan masukan dari masayaarakat luas, tapi sekali lagi lebih dari itu yang kita maksudkan dengan keistimewaan DIY yang tengah kita pikirkan dan kita wadahi nanti dalam UU mendatang.

Misalnya, hal-hal yang berkaitan dengan sisi pemerintahan dan seklaigus nantinya posisi gubernur dan wakil gubernur yang pas dan khusus bagi DIY. Tentang penghormatan, perlakukan khusus dan peran istimewa bagi pewaris Kesultanan dan Pakualaman secara permanen, selamanya, yang kita atur dalam UU.

Tentang hak ekslusif pengolahan tanah di DIY baik yang menjadi otoritas Kesultanan dan Pakualaman serta tata ruang khusus pula bagi wilayah DIY. Tentang upaya pelestarian budaya dan warisan sejarah dan sejumlah elemen keistimewaan yang lain yang perlu kita kukuhkan agar pasti dan berlaku selamanya di DIY. Itulah sesungguhnya keistimewaan di pemerintah DIY yang akan dirumuskan, dibahas bersama-sama DPR RI dalam proses politik yang diatur dalam UUD atau UU.

Saudara-saudara,

Pemerintah berpendapat bahwa UU tentang keistimewaan DIY juga mesti mencakup kepemimpinan baik yang sedang memimpin sekarang ini Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Seri Pakualam saja, termasuk suksesinya nanti jika beliau keduanya berhalangan tetap di masa depan. UU yang akan kita hadirkan tentu tidak hanya mengatur masa kepemimpinan dan pemerintahan kedua beliau saja, Sri Sultan Hamengkubuwono dan Seri Padukaalam tetapi juga mengatur suksesi kepemimpinan yang tentu akan terjadi di kelak kemudian hari.

Dengan demikian UU ini justru berlaku ke depan dan tidak situasional sifatnya. Kita juga tidak ingin karena tidak diatur dalam UU suksesi tidak diatur dalam UU, persoalan suskesi lantas menjadi masalah.

Tapi satu hal, aturan dalam suksesi ini pemerintah akan mendengar dari Sultan sendiri dari Pakualam sendiri beserta kerabat kesultanan dan pakualaman lain. Beliau-beliau lah yang memiliki otoritas yang lebih tahu bagaimana proses mekanisme dan kearifan dalam semua suksesi itu. Semua ini yang akan kita susun dalam RUU nanti mana tatanan yang baik dan paling tepat, baik bagi DIY, bagi negara Indonesian, karena kita menganut konstitusi dan sistem nasional.

Saudara-saudara, Dari aspek kesejarahan dalam penyusunan RUUK DIY ini pemerintah tentu memahami dimenasi kesejarahan DIY dari masa ke masa. Antara lain, bergabungnya Kesultanan dan Pakualaman ke NKRI pada era Presiden Soekarno, pada era Hamengku Buwono IX dan almarhum Seri Pakualam VIII. Lantas setelah itu masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono IX beserta Pakualaman VIII. Berikutnya masa pemerintahan Sri Paduka Pakualam sampai pada 1998.

Saya pernah bertugas di DIY sebagai bagian dari muspida di mana saat itu gubernurnya adalah Seri Paduka Pakualam ke-8 pada 1995. Setelah itu bergeser, pada masa pemerintahan Sultan Hamengku Buwono X pertama, lima tahun pertama 1998-2003 waktu itu tanpa wakil gubernur, dan seingat saya persoalan suksesi Pakualaman belum manifest. Setelah itu masuk pemerintahan Sultan Hamengku Buwono X dan bersama Seri Paduka Pakualaman IX, masa pemerintahan kedua 2003-2008 dan disinilah saya ingat ada dinamika politik menjelang berakhirnya masa jabatan sultan tahun 2007, muncul sejumlah perdebatan bagaimana kelanjutan pemerintahan Sri Sultan setelah memimpin 2 periode.

Seperti biasa, ada yang katakan otomatis maju beliau, ada yang bilang perlu aturan baru sampai saya punya catatan bahwa pada tahun 2007, satu tahun sebelum berakhirnya masa jabatan Pak Sultan, beliau seingat saya pada ultah ke-61, beliau menyampaikan orasi budaya di depan publik, bahwa beliau tidak bersedia lagi menjadi gubernur setelah masa jabatannya usai pada tahun 2008.

Beberapa saat kemudian pada saat pisowanan agung pada 19 April tahun 2007, Pak Sultan kembali menegaskan bahwa beliau tidak ingin jadi menjadi gubernur lagi. Saya mengikuti dengan seksama namun saudara-saudara, meskipun secara ekplisit dan disampaikan di depan publik ketidaksediaan Pak Sultan menjadi gubernur lagi, selaku Presiden RI, dengan mempertimbangkan situasi politik dan filosofi masyarakat DIY saya mengambil inisiatif untuk memperpanjang masa jabatan gubernur DIY dan wakil gubernur selama tiga tahun dari 2008-2011. Berarti tahun depan. Alhamdulilah kedua beliau bersedia untuk saya perpanjang selama tiga tahun itu.

Saudara-saudara,

Dalam masa perpanjangan tiga tahun inilah, sesungguhnya kita ingin dengan jernih memikirkan dan merumuskan UU yang tengah kita godok sekarang ini yang tepat, yang bisa menjawan semuanya. Sehingga posisi pemerintah sekarang ini justru akan memfinalkan penggodokan akhir, pematangan dari RUU ini untuk dalam waktu dekat bisa kami ajukan ke DPR RI dan kemudian kita bahas secara bersama.

Saya konsiten sebelum 2009 pada masa pemilihan umum 2009 ketika juga dibahas RUU ini sekarang ini , bahwa apapun nanti rumusan dari UU ini janganlah menegakkan tiga pilar yang mesti kita tegakkan, saya ulangi lagi sistem nasional dan sistem demokrasi yang semuanya ada dalam UUD 45, yang kedua keistimewaan DIY itu sendiri yang harus nyata dan harus diwadahi, dan ketiga adalah implementasi nilai dan sistem demokrasi.

Saudara-Saudara,

Kalau saya boleh mengelaborasi dan saya mengikuti dinamika yang hangat baik di masyarakat luas baik di DIY, Jakarta, maupun di negeri kita, dari semua elemen penting dari keistimewaan DIY yang menjadi perhatian publik dan sekaligus menjadi perdebatan akhirnya mengarah kepada opsi pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY. Ada yang berpendapat pengangkatan secara otomatis tanpa pemilihan itu istimewanya. Ada yang berpendapat lain tetap pilihan secara demokratis tapi tunjukkan juga keistimewaan bagi DIY, mungkin ada alternatif yang lain ada varian lain yang belum dibahas. Tapi kalau kita jujur apa yang ada di liputan media cetak atau elektronik ya ada diskursus atau debat dari alternatif itu.

Saya ingin menyampaikan sebagai kepala Negara. Bagi yang berpikir atau yang berpendapat model pemilihan demokratis itu yang paling baik, saya minta saudara bisa membaca UUD kita Pasal 18 B Ayat (1) dalam UUD 45 dimana titik temunya, Pasal 18 B Ayat 1 dalam UUD 1945 dikatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam UU, silakah carikan titik temunya.

Bagi yang berpendapat bahwa yang paling benar adalah penetapan langsung otomatis saja, ditetapkan, saya berharap temukan pula dengan Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah provinsi dan wali kota dipilih secara demokratis. Silahkan bagi kedua alternatif itu dicocokkan dengan UUD 1945 karena tentu kita tidak ingin merancang UU yang bertentangan dengan UUD 45.

Saya berpendapat apapun model an opsi yang dipilih jangan lupa memberikan hak peran dan peluang yang besar para pewaris kesultanan dan pakualaman. Sejarah mengatakan demikian, Keistimewaan DIY juga bisa kita tarik dari sisi itu dan yang penting pula bagi kita, bagi pemerintah dan harapan saya juga bagi DPR RI ketika kelak membahas secara formal hendaknya sungguh memperhatikan pandangan dari berbagai pihak di negeri ini, baik dari kalangan saudara kita di DIY, maupun sekali lagi dari kalangan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Tentu saudara-saudara, pada saatnya pemerintah akan menentukan posisi tentang ini semua, elemen-elemen mendasar dari keistimewaan DIY ini yang akan diajukan ke DPR RI untuk dilaksanakan pembahasan bersama. Tapi pada akhirnya nanti apapun yang menjadi kesepakatan bersama antara DPR RI atau pemerintah, pemerintah akan tunduk dan menghormati dan pemerintah akan menjalankannya. Itulah hakekat dan makna dari demokrasi.

Kewajiban saya sebagai Presiden dan pemerintahan yang saya pimpin sekarang ini, justru untuk menjalankan tugas konstitusional dalam penyiapan RUU ini. Dengan cara, pemerintah menyiapkan RUU ini dengan niat yang baik serta pikiran yang jernih dan rasional. Dan apapun nanti sekali lagi yang menjadi pilihan Negara, pemerintah akan menghormati, tunduk dan menjalankannya.



Yang terakhir, saya ingin menyampaikan imbauan kepada seluruh rakyat indonesia termasuk saudara-saudara kami yang ada DIY. Untuk semuanya tenang erta tetap berpikir dan bertindak jernih. Saya harap semua menghormati proses dan mekanisme pembuatan UU ini. Silakan menyampaikan masukan dan rekomendasi, silakan. Kalau untuk pemerintah, dalam hal ini adalah menteri dalam negeri yang memiliki otoritas dan yang saya berikan mandat untuk menyelesaikan, menggodok, mematangkan RUU ini, silahkan diberikan ke mendagri atau kepada saya sekalipun.



Khusus untuk saudara-saudara kami, masyarakat dari DIY saya menaruh hormat dan terimalah salam saya. Sebagai kepala negara saya sangat menghormati keistimenawan DIY. Justru dengan UU yang tengah kita rancang ini untuk menghormati warga DIY, untuk memberikan kepastian dan mewadahi keistimewaan DIY dalam UU yang akan kita keluarkan. Dan , secara khusus pula saya ingin bersama-sama menyelesaikan ini dengan baik. Dan, atas musibah bencana Gunung Merapi kemarin saya juga tetap ingin memastikan tentang kebersamaan kita, pemerintah pusat, pemerintah DIY, ingin tetap pastikan masyarakat luas agar langkah-langkah rehabilitasi dan rekonsiliasi pasca letusan merapi dapat kita laksanakan dengan baik.

Itulah saudara yang ingin saya sampaikan saat ini dan sekali lagi pemerintah akan menjalankan tugas dan kewajibannya, mengenai RUU ini kita akan serahkan kepada DPR RI untuk dilakukan bersama. Terimakasih saudara-saudara.
 
Bocoran Draft RUU Keistimewaan Yogyakarta

VIVAnews - Kementrian Dalam Negeri telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah mendapat tanda tangan presiden, draf segera diserahkan ke DPR.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, draf itu memuat sejumlah kewenangan Sultan Hamengkubuwono dan Adipati Pakualam.

Sultan dan Pakualam adalah akan menjadi orang nomor satu dan dua di DIY yang disebut sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama. "Kedudukan Sultan dan Pakualam adalah sebagai gubernur utama dan wakil gubernur utama. Sementara gubernurnya dipilih," katanya.

Selain itu, dalam RUU Keistimewaan DIY juga menyebutkan, Sultan dan Pakualam boleh ikut dalam pemilihan gubernur. Apabila keduanya berkeinginan maju menjadi gubernur dan wakil gubernur, kata Gamawan, tidak perlu mengikuti aturan UU No 32 tahun 2004 seperti, pencalonan diajukan oleh parpol atau gabungan parpol.

"Sultan boleh ikut pemilihan, satu paket dengan Pakualam. Apabila beliau ikut, maka otomatis beliau tidak perlu diajukan oleh parpol seperti kepala daerah lain. Kalau beliau maju, maka kerabat keraton tidak boleh maju lagi," katanya.

Selain itu, ada sejumlah kewenangan yang diberikan kepada Sultan selaku gubernur utama DIY. Kewenangan itu yakni, hak mendapatkan protokoler, kedudukan keuangan DIY, memelihara nilai-nilai budaya sosial masyarakat Yogyakarta, dan sejumlah kewenangan lainnya.

"Misalkan dalam menentukan perda istimewa Yogya, itu harus ada arahan dari Sultan dan Pakualam. Kemudian dalam perumusan anggaran juga harus ada arahan dari Sultan. Jadi banyak sekali kewenangan," ujarnya.

Terkait hak veto untuk memberhentikan gubernur terpilih, Gamawan menegaskan, Sultan tidak memiliki kewenangan tersebut. "Nggak lah, gubernur terpilih itu kan pilihan rakyat. Tapi Sultan di situ kan berperan dalam menentukan siapa calon-calon yang diajukan," ujarnya.

semoga tak akan menjadi polemik yang berkepanjangan
 
lalu.. kewenangan gubernurnya apa ya..?

Gubernur punya kewenangan menyelenggarakan pemerintahan daerah yg tidak berkaitan dgn urusan kekratonan. Makanya bayak pihak yg mengusulkan jika gubernur DIY d pilih melalui pilkada sedangkan pemimpin keraton d tunjuk langsung oleh rakyat jogja
 
bagaimana jadi nya kalau DIY di lepas dari indonesia

mungkin bisa begitu,,,:)

kemarin senin malam ada perdebatan seru membahas soal polemik ini, Jakarta lawyers club. Ada dari salah satu fraksi yang kontra dengan penetapan mengatakan "ibarat mobil, kalau kita melihat kaca spion terus maka akan terjadi tabrakan"

Saya menangkap pernyataan beliau bahwa kita tidak harus mengacu kepada sejarah (kaca spion), karena kita harus maju kedepan. Kurang lebih mungkin pernyataan beliau begitu.

Apa pendapat kalian tentang ini?
 
mungkin bisa begitu,,,:)

kemarin senin malam ada perdebatan seru membahas soal polemik ini, Jakarta lawyers club. Ada dari salah satu fraksi yang kontra dengan penetapan mengatakan "ibarat mobil, kalau kita melihat kaca spion terus maka akan terjadi tabrakan"

Saya menangkap pernyataan beliau bahwa kita tidak harus mengacu kepada sejarah (kaca spion), karena kita harus maju kedepan. Kurang lebih mungkin pernyataan beliau begitu.

Apa pendapat kalian tentang ini?

Jika DIY melepas diri dari negara kesatuan maka yg paling d untungkan adalah pihak asing
 
jangan dong, jangan sampai melepaskan diri begitu.

Wah di tanah air penuh dgn problema,
ga usah pulang deh!
 
Demokrat Tanpa Keraton Yogyakarta

VIVAnews - Gusti Bendoro Pangeran Haryo Prabukusumo menepati janji yang disampaikan Rabu malam. Kamis, pukul 11.00, adik satu ayah lain ibu Sri Sultan Hamengku Buwono X ini mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat. Kepada Djoko Suwindi, sesepuh Demokrat Yogyakarta, Prabukusumo memulangkan kartu tanda anggota partai pemenang Pemilu 2009 itu.

Prabu memilih mundur dari keanggotaan partai sekaligus berhenti sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Yogyakarta. Sebagai putra Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prabu menilai kebijakan Partai Demokrat terkait Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta tidak lagi sesuai dengan hati nuraninya. Ayahnya memperjuangkan keistimewaan Yogyakarta, sementara Demokrat akan "mempreteli" sebagian keistimewaan itu.

“Saya tidak ingin menjadi anak durhaka karena mengingkari perjuangan ayah saya. Saya tidak ingin menjelekkan partai sehingga saya memilih mundur,” kata Prabu usai menyerahkan kartu anggota, Kamis 9 Desember 2010.
 
Back
Top