PAKUHAJI, TANGERANG PUS. Gedung Sekolah Dasar Negeri ($DN) Kramat III, di Jalan Raya Desa Kramat-Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji seluas 1500 meter persegi terbengkalai akibat disegel oleh warga pemilik lahan. SDN yang dibangun sejak tahun 1979 mi terpaksa disegel lantaran pihak s;kolah tidak mampu membaytr kepada pemilik lahan.
Kepala SDN Kramãt III, Dalyono Triwidagdo mengatakan, lahan sekolah merupakan milik warga seluas 1.500 meter persegi tersebut merupakan milik Otang Eming yang mengaku ahli waris sah atas tanah. Dalyono mengaku pihak sekolah mengaku belum mampu membayar ganti rugi lahan kepada pihak keluarga Otang Eming:
“Lahan sekolah saat mi disegel. Kami tidak bisa berbuat apa-apa.” Ungkap Dalyono
menjelaskan kepada Tangerang Pos, Kamis (2/6).
Dalyono mengungkapkan pembayaran kepada keluarga ahli waris Eming, Otang Eming sudah pernah dilakukan pada 2003 lalu. Ganti mgi tetsebut berasal dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sebagai ganti mgi Lahan berdirinya SDN Kramat III. Krena bantwtn ganti mgi terbatas, penibelian pun hanya dapat dilakukan atas sebagian lahan berdirinya SDN seluas 1.000 meter persegi.
“Pembayaran oleh Pemkab temyata hanya 1.000 meter sam, lainnya belum. Akibatnya, hangunan yang berdiri di atas lahari seluas 500 meter persegi mi dengan rincian tiga kelas menjadi terbengkalai,” tandasnya.
Penyegclan SDN mi diakui Dalyono sudah terjadi puluhan tahun. Hal mi berdampak pada ratusan siswa yang terpaksahams terlantar dan harus rela belajar dengan sistem kelas hergantian. Siswa selama puluhan tahun sempat dititipkan di SON Kramat IV. Sebelum 2003 dipindahicanlagi ke SDN Kraipat III.
“Setelah kembali dan SDN Kramat IV ke SDN Kramat III, kami masih dibingungkan dengan jumlah kelas yang hanya ada tiga lokal.. Dan enam lokal yang kami miliki, tiga lokal lainnya berdiri di atas lahan sengketa,” imbuhhya.
Akibatnya penyegelan mi, diakui Dalyono, pemandangan sekolah tampak tenlihat semrawut. “Di sisi lain, tampak sekolah terhuni dan dirawat, di sisi lainnya tampak bangunan Sekolah terbengkalai, lapuk tak terawat,” terangnya. “Terlebih lagi, sekarang oleh pihak keluarga orang Eming dijadikan temak bebek menambab sërna
ngan sekolah,” ujarnya. Sebagii Kepala SDN, Dalyono berharap kepada Dinas Pendidikan Pemkab Tangerang agar memperhatikan nasip SON Kramat Tiga, mengingat waktu penyegelan yang sudah berlangsung puluhan tahun yang lain. “Kami berharap kepada pemerintah agar mendengar keluhan kami mi. Kami hanya sebagai pelaksana pendidikan, andaikan tugas pembebasan lahan sekolah yang belum dibayar, tentunya kewajiban pemerintah,” tutupnya. Pemilik lahan, Otang Eming mengatakan, penyegel gedung SON Kramat III mengaku pihaknya hanya mengambil apa yang menjadi haknya sebagai pemilik tanah. “Kami hanya melakukan apa yang menjadi milik hak kami, tanpa ada fiat mcnyakiti siapapun,” paparnya. Selain itu, Otang mencrang
Kan kin mengganggu pemanda penyegelan gedung tidak lain karena janji-janji pihak sekolab untuk melakukan pernbayaran lahan tidak kunjung datang sejak tahun 1979 yang lalu. “Kesabaran karni sudah habis, tahun 1999 karni ambil paksa. Sebagian sekolah harus ditutup,” katanya.
Otang mengaku, hingga pada tahun 2003 dibayar, otang masih tetap merasa jengkel. Mcnurut otang pembayaranpun hanya seluas 1000 meter persegi dimana seharusnya 1.500 metei. persegi. Untuk mengurangi kerugian pasca janji-janji peinhehan lahan oheh pihik sekolali karena sejak tahLln I97) diba— ngun Otang tidak dapat menik— nati basil Iahannya, pi haknya rncmanfaatkan gedung segelan tersebtit tint uk hcr cruak “Agar tdak terus tinggi.
Kepala SDN Kramãt III, Dalyono Triwidagdo mengatakan, lahan sekolah merupakan milik warga seluas 1.500 meter persegi tersebut merupakan milik Otang Eming yang mengaku ahli waris sah atas tanah. Dalyono mengaku pihak sekolah mengaku belum mampu membayar ganti rugi lahan kepada pihak keluarga Otang Eming:
“Lahan sekolah saat mi disegel. Kami tidak bisa berbuat apa-apa.” Ungkap Dalyono
menjelaskan kepada Tangerang Pos, Kamis (2/6).
Dalyono mengungkapkan pembayaran kepada keluarga ahli waris Eming, Otang Eming sudah pernah dilakukan pada 2003 lalu. Ganti mgi tetsebut berasal dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sebagai ganti mgi Lahan berdirinya SDN Kramat III. Krena bantwtn ganti mgi terbatas, penibelian pun hanya dapat dilakukan atas sebagian lahan berdirinya SDN seluas 1.000 meter persegi.
“Pembayaran oleh Pemkab temyata hanya 1.000 meter sam, lainnya belum. Akibatnya, hangunan yang berdiri di atas lahari seluas 500 meter persegi mi dengan rincian tiga kelas menjadi terbengkalai,” tandasnya.
Penyegclan SDN mi diakui Dalyono sudah terjadi puluhan tahun. Hal mi berdampak pada ratusan siswa yang terpaksahams terlantar dan harus rela belajar dengan sistem kelas hergantian. Siswa selama puluhan tahun sempat dititipkan di SON Kramat IV. Sebelum 2003 dipindahicanlagi ke SDN Kraipat III.
“Setelah kembali dan SDN Kramat IV ke SDN Kramat III, kami masih dibingungkan dengan jumlah kelas yang hanya ada tiga lokal.. Dan enam lokal yang kami miliki, tiga lokal lainnya berdiri di atas lahan sengketa,” imbuhhya.
Akibatnya penyegelan mi, diakui Dalyono, pemandangan sekolah tampak tenlihat semrawut. “Di sisi lain, tampak sekolah terhuni dan dirawat, di sisi lainnya tampak bangunan Sekolah terbengkalai, lapuk tak terawat,” terangnya. “Terlebih lagi, sekarang oleh pihak keluarga orang Eming dijadikan temak bebek menambab sërna
ngan sekolah,” ujarnya. Sebagii Kepala SDN, Dalyono berharap kepada Dinas Pendidikan Pemkab Tangerang agar memperhatikan nasip SON Kramat Tiga, mengingat waktu penyegelan yang sudah berlangsung puluhan tahun yang lain. “Kami berharap kepada pemerintah agar mendengar keluhan kami mi. Kami hanya sebagai pelaksana pendidikan, andaikan tugas pembebasan lahan sekolah yang belum dibayar, tentunya kewajiban pemerintah,” tutupnya. Pemilik lahan, Otang Eming mengatakan, penyegel gedung SON Kramat III mengaku pihaknya hanya mengambil apa yang menjadi haknya sebagai pemilik tanah. “Kami hanya melakukan apa yang menjadi milik hak kami, tanpa ada fiat mcnyakiti siapapun,” paparnya. Selain itu, Otang mencrang
Kan kin mengganggu pemanda penyegelan gedung tidak lain karena janji-janji pihak sekolab untuk melakukan pernbayaran lahan tidak kunjung datang sejak tahun 1979 yang lalu. “Kesabaran karni sudah habis, tahun 1999 karni ambil paksa. Sebagian sekolah harus ditutup,” katanya.
Otang mengaku, hingga pada tahun 2003 dibayar, otang masih tetap merasa jengkel. Mcnurut otang pembayaranpun hanya seluas 1000 meter persegi dimana seharusnya 1.500 metei. persegi. Untuk mengurangi kerugian pasca janji-janji peinhehan lahan oheh pihik sekolali karena sejak tahLln I97) diba— ngun Otang tidak dapat menik— nati basil Iahannya, pi haknya rncmanfaatkan gedung segelan tersebtit tint uk hcr cruak “Agar tdak terus tinggi.