irigster
New member
Tanggal: 04 Aug 2003
Sumber: Titis Widyatmoko
NamaDomain.com, Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Tjandra Sugiono dalam kasus sengketa nama domain Mustika Ratu - Enchanting The World with Royal Beauty. MA menyatakan Tjandra Sugiono yang sudah menjalani hukuman penjara empat belas bulan bebas murni.
?Keputusan MA yang saya terima menyatakan saya bebas murni,? kata Tjandra Sugiono, pendaftar nama domain mustika-ratu.com.
Tjandra mengajukan upaya Peninjauan Kembali dengan dasar alasannya bukan novum tetapi kekhilafan yang nyata dari putusan kasasi.
Menurut kuasa hokum Tjandra Sugiono, Sutomo, kekhilafan yang nyata dari putusan majelis hakim ada tiga.
Pertama tentang unsure persaingan curang berdasarkan pasal 382 bis KUHP disebutkan terdapat unsur kebingungan di kalangan mitra dagang Mustika Ratu dalam maupun luar negeri. Kebingungan itu disebutkan dengan faksimili yang berasal dari pengakses situs mustika-ratu.com yang merasa dirugikan. Padahal, kata Sutomo, faks itu dibuktikan tidak benar.
Kekhilafan nyata yang kedua adalah saksi-saksi yang merasa bingung oleh situs mustika-ratu.com ternyata tidak dihadirkan. Saksi-saksi yang diajukan jaksa antara lain dari Abdul Rachman Al Zohaifi & Bros, Co di Arab Saudi dan Medical supplier di Malaysia. ?Ini saksi kunci tetapi mereka kok tidak dating,? kata Sutomo.
Ketiga, mengenai saksi pelapor yaitu pihak Mustika Ratu dalam kesaksiannya ternyata menggunakan kesaksian yang didengar dari orang lain, Kus Wisnu Wardani. Secara hokum pidana kesaksian seperti ini (testimonium de audito) tidak dianggap dan tidak valid.
Pengajuan Peninjauan Kembali ini kemudian diterima oleh MA dan diputuskan Tjandra Sugiono bebas dari segala dakwaan dan memulihkan hak-hak terpidana dalam kedudukan, kemampuan dan harkat dan martabat.
?Putusan ini sudah turun 30 Juni 2003 sampai di saya 8 Juli 2003 kalau tidak salah,? kata Sutomo.
Sekedar informasi, sengketa nama domain Mustika-Ratu.com ini adalah sengketa nama domain pertama di Indonesia yang perjalanan hukumnya tercatat cukup panjang. Tjandra mendaftarkan nama domain itu pada tanggal 7 Oktober 1999 mewakili PT Djago Emas, sebuah perusahaan teknologi informasi.
Masalah yang muncul, ketika mendaftarkan nama domain tersebut, Tjandra masih bekerja di perusahaan kosmetik pesaing Mustika Ratu, Martina Bertho. PT Mustika Ratu kemudian mengadukan Martina Berto ke polisi atas penggunaan nama domain oleh pesaingnya. Dalam perjalanan waktu, Tjandra keluar dari Martina Berto sehingga hakim memutuskan masalah ini hanyalah antara PT. Mustika Ratu dan Tjandra Sugiono.
Dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Hayam Wuruk, Jakarta, Selasa 11 Desember 2001, hakim menilai tindakan yang dilakukan Tjandra tidak bias dijerat dengan UU No. 5/1999. Tjandra dibebaskan.
Alasannya, UU itu tak berlaku surut. Tjandra mendaftarkan domain mustika-ratu.com 7 Oktober 1999, sementara UU itu baru berlaku 5 Maret 2000. Hakim pun memutuskan tak ada unsure penipuan dalam kasus ini karena tak ada yang dirugikan dan lagi nama domain mustika-ratu.com pun tak pernah digunakan Tjandra.
Akan tetapi, jaksa mengajukan kasasi ke MA atas putusan hakim. MA lantas memutuskan bahwa Tjandra Sugiono dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara empat bulan. Tjandra pun harus menjalani hukuman penjara itu. Sampai kemudian Tjandra menjalani hukuman dan setelah keluar dari tahanan datanglah putusan dikabulkannya PK itu.
Sumber: Titis Widyatmoko
NamaDomain.com, Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Tjandra Sugiono dalam kasus sengketa nama domain Mustika Ratu - Enchanting The World with Royal Beauty. MA menyatakan Tjandra Sugiono yang sudah menjalani hukuman penjara empat belas bulan bebas murni.
?Keputusan MA yang saya terima menyatakan saya bebas murni,? kata Tjandra Sugiono, pendaftar nama domain mustika-ratu.com.
Tjandra mengajukan upaya Peninjauan Kembali dengan dasar alasannya bukan novum tetapi kekhilafan yang nyata dari putusan kasasi.
Menurut kuasa hokum Tjandra Sugiono, Sutomo, kekhilafan yang nyata dari putusan majelis hakim ada tiga.
Pertama tentang unsure persaingan curang berdasarkan pasal 382 bis KUHP disebutkan terdapat unsur kebingungan di kalangan mitra dagang Mustika Ratu dalam maupun luar negeri. Kebingungan itu disebutkan dengan faksimili yang berasal dari pengakses situs mustika-ratu.com yang merasa dirugikan. Padahal, kata Sutomo, faks itu dibuktikan tidak benar.
Kekhilafan nyata yang kedua adalah saksi-saksi yang merasa bingung oleh situs mustika-ratu.com ternyata tidak dihadirkan. Saksi-saksi yang diajukan jaksa antara lain dari Abdul Rachman Al Zohaifi & Bros, Co di Arab Saudi dan Medical supplier di Malaysia. ?Ini saksi kunci tetapi mereka kok tidak dating,? kata Sutomo.
Ketiga, mengenai saksi pelapor yaitu pihak Mustika Ratu dalam kesaksiannya ternyata menggunakan kesaksian yang didengar dari orang lain, Kus Wisnu Wardani. Secara hokum pidana kesaksian seperti ini (testimonium de audito) tidak dianggap dan tidak valid.
Pengajuan Peninjauan Kembali ini kemudian diterima oleh MA dan diputuskan Tjandra Sugiono bebas dari segala dakwaan dan memulihkan hak-hak terpidana dalam kedudukan, kemampuan dan harkat dan martabat.
?Putusan ini sudah turun 30 Juni 2003 sampai di saya 8 Juli 2003 kalau tidak salah,? kata Sutomo.
Sekedar informasi, sengketa nama domain Mustika-Ratu.com ini adalah sengketa nama domain pertama di Indonesia yang perjalanan hukumnya tercatat cukup panjang. Tjandra mendaftarkan nama domain itu pada tanggal 7 Oktober 1999 mewakili PT Djago Emas, sebuah perusahaan teknologi informasi.
Masalah yang muncul, ketika mendaftarkan nama domain tersebut, Tjandra masih bekerja di perusahaan kosmetik pesaing Mustika Ratu, Martina Bertho. PT Mustika Ratu kemudian mengadukan Martina Berto ke polisi atas penggunaan nama domain oleh pesaingnya. Dalam perjalanan waktu, Tjandra keluar dari Martina Berto sehingga hakim memutuskan masalah ini hanyalah antara PT. Mustika Ratu dan Tjandra Sugiono.
Dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Hayam Wuruk, Jakarta, Selasa 11 Desember 2001, hakim menilai tindakan yang dilakukan Tjandra tidak bias dijerat dengan UU No. 5/1999. Tjandra dibebaskan.
Alasannya, UU itu tak berlaku surut. Tjandra mendaftarkan domain mustika-ratu.com 7 Oktober 1999, sementara UU itu baru berlaku 5 Maret 2000. Hakim pun memutuskan tak ada unsure penipuan dalam kasus ini karena tak ada yang dirugikan dan lagi nama domain mustika-ratu.com pun tak pernah digunakan Tjandra.
Akan tetapi, jaksa mengajukan kasasi ke MA atas putusan hakim. MA lantas memutuskan bahwa Tjandra Sugiono dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara empat bulan. Tjandra pun harus menjalani hukuman penjara itu. Sampai kemudian Tjandra menjalani hukuman dan setelah keluar dari tahanan datanglah putusan dikabulkannya PK itu.