Sengketa Pilkada Perlu Diselesaikan di MK

Dewa

New member
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Deny Indrayana, mengatakan sebaiknya sengketa hasil Pilkada diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan di Mahkamah Agung.
 
Back
Top