gupy15
Mod
Selasa, 13 Februari 2007 : 23.48 WIB
Seorang Gadis Dijual ke ABK di Tanjung Emas
Semarang, CyberNews.Diduga menjual seorang gadis, Dwi Haryanto (33), warga Jl Bader I RT 7 RW 8, Kelurahan Bandarharjo diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kesatuan Pelaksana Pengaman Pelabuhan (KPPP) Tanjung Emas, Selasa (13/2).
Selain itu, polisi juga menangkap seorang ''pamakainya'', Alek (35) seorang ABK KLM Bintang Mulya, warga Desa Cilomoyo Wetan, Cilomoyo, Karawang, Jawa Barat.
Adapun korbannya, Nur Hidayah (20) warga Desa Bonang, Bonang, Demak. Setelah mengalami peristiwa itu, ia mengalami shock. Dia melapor ke Polsek KPPP, Senin (12/2) malam dan dia diantar pulang polisi ke Demak naik bus AKDP. Seorang pelaku lainnya, GD, masih buron.
Diduga, penjualan gadis itu dilakukan dengan modus mencarikan pekerjaan di kota. Tetapi kenyataannya, korban dijual kepada orang-orang yang ''kesepian'' di pelabuhan.
Kapolres Semarang Timur AKBP Drs Darto Juhartono melalui Kapolsek KPPP AKP Umi Mariati mengatakan, pihaknya kini menyelidiki kasus itu. Bila cukup bukti, maka pihaknya akan menggunakan UU perlindungan terhadap wanita. Sementara ini, dia mengenakan pasal perbuatan cabul. ''Kami akan memeriksa dan mendalami kasus itu,'' katanya.
Terpisah, Dwi Haryadi memberikan keterangan berbelit-belit dan berbeda-beda kepada polisi. Diduga, Dwi berusaha mengaburkan perkara yang dihadapinya karena tak ingin lepas tanggung jawab. Bahkan dia berusaha mengontak seorang familinya, yang menjadi aparat agar membantu menyelesaikan perkaranya.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, gadis itu didapatkan dari seorang temannya, GD, saat berkunjung di rumah GD di Mlaten, Mijen, Demak, Minggu (11/2). Kepada seorang penyidik, dia mengatakan kalau korban itu pacar GD. Korban ingin bekerja di sebuah sarang burung di Semarang.
Kepada Kanit Reskrim Iptu Suharto, tersangka mengatakan, gadis itu bukannya pacar GD melainkan hanya teman. Korban ingin melihat-lihat kapal di Pelabuhan Tanjung Emas dan ingin tidur di kapal.
''GD bilang gadis itu bisa dipakai. Lalu dia saya kenalkan ke Alex di Pelabuhan Tanjung Emas, Minggu (11/2). Tanpa diketahui korban, saya bilang ke Alex, gadis itu bisa dipakai,'' katanya.
Setelah itu, kata dia, Alex menemui korban. Dia pun pergi dari lokasi itu meninggalkan korban agar berkenalan dengan tersangka Alex. Setelah itu dia mengaku tak tahu lagi apa yang dilakukan korban dengan Alex. ''Tetapi saya tidak meminta sepeserpun dari Alex maupun gadis itu,'' kilahnya.
Terpisah, Alex mengaku kalau mengajak korban jalan-jalan di sekitar pelabuhan. Kemudian, dia mengajak korban menginap di hotel TM di Jl Usman Janatin. Saat itulah, dia berusaha menggauli gadis itu.
Korban berusaha menolak ajakannya dengan mengatakan, dirinya sedang datang bulan. Alex pun mengurungkan niatnya. Korban pun kabur dari hotel itu, lalu melapor ke Polsek KPPP.
Alex mengaku akan membayar korban antara Rp 35.000-Rp 50.000, bila bersedia digauli. Itu dilakukan karena sudah sebulan, dia tidak bertemu istrinya.( karyadi/Cn07 )
SUARA MERDEKA
Seorang Gadis Dijual ke ABK di Tanjung Emas
Semarang, CyberNews.Diduga menjual seorang gadis, Dwi Haryanto (33), warga Jl Bader I RT 7 RW 8, Kelurahan Bandarharjo diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kesatuan Pelaksana Pengaman Pelabuhan (KPPP) Tanjung Emas, Selasa (13/2).
Selain itu, polisi juga menangkap seorang ''pamakainya'', Alek (35) seorang ABK KLM Bintang Mulya, warga Desa Cilomoyo Wetan, Cilomoyo, Karawang, Jawa Barat.
Adapun korbannya, Nur Hidayah (20) warga Desa Bonang, Bonang, Demak. Setelah mengalami peristiwa itu, ia mengalami shock. Dia melapor ke Polsek KPPP, Senin (12/2) malam dan dia diantar pulang polisi ke Demak naik bus AKDP. Seorang pelaku lainnya, GD, masih buron.
Diduga, penjualan gadis itu dilakukan dengan modus mencarikan pekerjaan di kota. Tetapi kenyataannya, korban dijual kepada orang-orang yang ''kesepian'' di pelabuhan.
Kapolres Semarang Timur AKBP Drs Darto Juhartono melalui Kapolsek KPPP AKP Umi Mariati mengatakan, pihaknya kini menyelidiki kasus itu. Bila cukup bukti, maka pihaknya akan menggunakan UU perlindungan terhadap wanita. Sementara ini, dia mengenakan pasal perbuatan cabul. ''Kami akan memeriksa dan mendalami kasus itu,'' katanya.
Terpisah, Dwi Haryadi memberikan keterangan berbelit-belit dan berbeda-beda kepada polisi. Diduga, Dwi berusaha mengaburkan perkara yang dihadapinya karena tak ingin lepas tanggung jawab. Bahkan dia berusaha mengontak seorang familinya, yang menjadi aparat agar membantu menyelesaikan perkaranya.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, gadis itu didapatkan dari seorang temannya, GD, saat berkunjung di rumah GD di Mlaten, Mijen, Demak, Minggu (11/2). Kepada seorang penyidik, dia mengatakan kalau korban itu pacar GD. Korban ingin bekerja di sebuah sarang burung di Semarang.
Kepada Kanit Reskrim Iptu Suharto, tersangka mengatakan, gadis itu bukannya pacar GD melainkan hanya teman. Korban ingin melihat-lihat kapal di Pelabuhan Tanjung Emas dan ingin tidur di kapal.
''GD bilang gadis itu bisa dipakai. Lalu dia saya kenalkan ke Alex di Pelabuhan Tanjung Emas, Minggu (11/2). Tanpa diketahui korban, saya bilang ke Alex, gadis itu bisa dipakai,'' katanya.
Setelah itu, kata dia, Alex menemui korban. Dia pun pergi dari lokasi itu meninggalkan korban agar berkenalan dengan tersangka Alex. Setelah itu dia mengaku tak tahu lagi apa yang dilakukan korban dengan Alex. ''Tetapi saya tidak meminta sepeserpun dari Alex maupun gadis itu,'' kilahnya.
Terpisah, Alex mengaku kalau mengajak korban jalan-jalan di sekitar pelabuhan. Kemudian, dia mengajak korban menginap di hotel TM di Jl Usman Janatin. Saat itulah, dia berusaha menggauli gadis itu.
Korban berusaha menolak ajakannya dengan mengatakan, dirinya sedang datang bulan. Alex pun mengurungkan niatnya. Korban pun kabur dari hotel itu, lalu melapor ke Polsek KPPP.
Alex mengaku akan membayar korban antara Rp 35.000-Rp 50.000, bila bersedia digauli. Itu dilakukan karena sudah sebulan, dia tidak bertemu istrinya.( karyadi/Cn07 )
SUARA MERDEKA