Setelah Keabsahan Dipertanyakan Sejumlah Kalangan BP2T Perketat Perizinan

jainudin

New member
TIGARAKSA,TAPOS. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang akan memperketat dalam mengeluarkan beragam perizinan kepada berbagai pihak. Perizinan itu bisa dikeluarkan jika ada rekomendasi dan hasil survey dari dinas terkait.

Demikian pernyataan Sekretaris BP2T Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat, Selasa (12/3). Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan surat izin yang dikeluarkan BP2T, atau instansi pelayanan satu pintu tersebut.

“Izin itu kami keluarkan setelah ada hasil pemeriksaan dan dinas-dinas atau SKPD terkait. Misalnya, surat izin penangkapan ikan (SIPI). Kami tidak akan keluarkan izinnya sebelum ada rekomendasi dan hasil pemeriksaan Dinas Perhubungan,” kata Ujat
Sudrajat, Sekretaris BP2T Kabupaten Tangerang kepada Satelit News, kemarin.

Dalam hal izin, BP2T menerima data yang sudah matang dari tim teknis SKPD masing-masing di bidangnya. Selain itu, jenis izin yang dikeluarkan juga tidak hanya satu, tapi banyak. “Ada IMB, SIUP IPAL/ IPLS, SIPI, HO dan banyak lagi jenis—jenis izin lainnya,” terang Ujat.

Sebelum izin dikeluarkan, dinas-dinas terkait melalui tim teknis terlebih dahuhu melakukan pemeriksaan di lapangan. Setelah dianggap layak dan memenuhi prosedur, tim tersebut kemudian mengeluarkan rekomendasi, barulah izin di keluarkan.

Namun demikian, ada juga izin yang dikeluarkan setelah perusahaan beroperasi. Misalnya, Izin Pengolahan Limbah Sementara (IPLS)Rumah Sakit. IPLS dikeluarkan BP2T setelah rumah
sakit itu beroperasi untuk mengetahui bagaimana pengelohaan limbah

Sumber : Satelit News(Jarkasih/bnn/bud)
 
Back
Top