Siapa yang membuat hukum?

ini yang dipertanyakan Hukum apa dulu?
kalau Hukum tertulis, yang membuat adalah pihak yang berwenang. seperti peraturan perundang-undangan, yang membuat adalah DPR.
Hukum dalam perjanjian, yang membuat adalah para pihak.
Hukum agama yang membuat adalah Tuhan.
Hukum Adat, yang membuat adalah yang berwenang seperti kepala Adat yang disetujui oleh masyarakat adat.
 
Konteks Hukum Tertulis
Hukum dibuat oleh badan legislatif (DPR) bersama dengan badan eksekutif (Presiden), selanjutnya RUU yang telah disetujui bersama kemudian disahkan oleh Presiden untuk menjadi undang - undang.
 
Back
Top