Bls: siapa yang setuju dengan gw!
gua setuju,.,.,dengan bangsa kita jangan sampai diperbudak bangsa lain.,.
tp kalau untuk masalah pengajihan kecil oleh perusahaan asing, gua sebenarnya g setuju itu merupakan salah satu bentuk perbudakan,,,
disaat seseorang menerima pekerjaan baik staf ataupun tenaga kontrak mereka menandatangani surat kontrak dimana telah diterakan sistem pengajian, jam kerja dan lain2, jika mereka merasa tidak sesuai mengapa mereka menandatanganinya. lagian jika merasa diperbudak para pekerja masih memiliki hak untuk berhenti dan mencari pekerjaan lain.
sistem pengajihan dan upah minimum taip daerah telah ditentukan dan dipertegas oleh skb4 mentri.
sistem yang demikian merupakan sistem yg lebih demokratis menurut saya, soalnya pihak pekerja dan pengusaha sama2 dapat menentukan dan memilih pekerjan dengan gaji yg layak..tp jangan sampai seorang pekerja menuntut gaji dan insentif yg tidak sesuai dengan pekerjaan serta produktifitasnya.