jainudin
New member
PAMULANG, TAPOS.
Sindikat penggelapan mobil sewaan berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor Pamulang, Minggu (2316). Pelaku berinisial DR ini ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kunir RT 01/05 Kelurahan Pondok Cabe udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hasil pemeriksaan Polsek Metro Pamulang, pria berusia 25 tahun ini telah menggelapkan 21 unit mobil berbagai merek. Menurut Kapolsek Metro Pamulang, Kompol M, Nasir bahwa pelaku menggelapkan mobil sewaan dari rental. Yang selanjutkan digadaikan oleh pihak ketiga. ‘ada 21 unit mobil yang diamankan. Namun,
kami hanya mengamankan sebanyak 16 unit. Sisanya sudah diambil oleh masing-masing pemilik,” ujarnya
Dalam melakukan aksinya, kata Nasir, pelaku menggunakan modus sewa (pinjam) dengan waktu satu hingga dua minggu. Kemudian mobil tersebut digadaikan kepada orang lain dengan menyerahkan mobil diserta kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), “Modusnya pelaku menyewa mobil tersebut dengan waktu saw sampal dua minggu kemudia mobil tersebut digadaikan tanpa izin dan pemilik mobil,” pungkasnya. Adapun mobil yang berhasil diamankan oleh
Polsek Metro Pamulang, yakni satu unit Hyun day Atas, satu unit Nisan Grand Livina, satu unit Daihatsu Grand Max, empat unit Daihatsu Xenia dan delapan unit Toyota Avanza Sampai saat ini mobil tersebut dipasangkan police line di pelataran Kantor Mapolsek Metro Pamulang. “Bila nanti ada pemilik yang mau mengambil mobil tersebut. Tentu harus melalui mekanisme yang berlaku,” imbuhnya
Untuk mempertangung jawabkan perbuatan tersebut, PR, diancam dengan hukuman empat tahun penjara, pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(din/ydh)
Sumber : republika / tangsel pos
Sindikat penggelapan mobil sewaan berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor Pamulang, Minggu (2316). Pelaku berinisial DR ini ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kunir RT 01/05 Kelurahan Pondok Cabe udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hasil pemeriksaan Polsek Metro Pamulang, pria berusia 25 tahun ini telah menggelapkan 21 unit mobil berbagai merek. Menurut Kapolsek Metro Pamulang, Kompol M, Nasir bahwa pelaku menggelapkan mobil sewaan dari rental. Yang selanjutkan digadaikan oleh pihak ketiga. ‘ada 21 unit mobil yang diamankan. Namun,
kami hanya mengamankan sebanyak 16 unit. Sisanya sudah diambil oleh masing-masing pemilik,” ujarnya
Dalam melakukan aksinya, kata Nasir, pelaku menggunakan modus sewa (pinjam) dengan waktu satu hingga dua minggu. Kemudian mobil tersebut digadaikan kepada orang lain dengan menyerahkan mobil diserta kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), “Modusnya pelaku menyewa mobil tersebut dengan waktu saw sampal dua minggu kemudia mobil tersebut digadaikan tanpa izin dan pemilik mobil,” pungkasnya. Adapun mobil yang berhasil diamankan oleh
Polsek Metro Pamulang, yakni satu unit Hyun day Atas, satu unit Nisan Grand Livina, satu unit Daihatsu Grand Max, empat unit Daihatsu Xenia dan delapan unit Toyota Avanza Sampai saat ini mobil tersebut dipasangkan police line di pelataran Kantor Mapolsek Metro Pamulang. “Bila nanti ada pemilik yang mau mengambil mobil tersebut. Tentu harus melalui mekanisme yang berlaku,” imbuhnya
Untuk mempertangung jawabkan perbuatan tersebut, PR, diancam dengan hukuman empat tahun penjara, pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(din/ydh)
Sumber : republika / tangsel pos