nurcahyo
New member
Mubyarto
SOSIALISME PANCASILA
PENDAHULUAN
Sejak reformasi mulai akhir 1997 makin banyak diantara kita enggan menyebut Pancasila meskipun lambang Garuda Bhinneka Tunggal Ika masih terpampang megah di tempat-tempat resmi. Sebelum itu yang lebih dulu kita hindari ?secara diam-diam? adalah kata-kata sosialisme yang meskipun tidak kita tolak secara terang-terangan tetapi ?dirasakan? tidak wajar lagi sejak rontoknya tembok Berlin 1989 dan bubarnya Uni Soviet 1991, yang menunjukkan kemenangan paham kapitalisme atas sosialisme.
Memang dekade delapan puluhan sejak anjlognya harga eskpor minyak tahun 1982, Ekonomi Indonesia yang baru memperoleh bonansa minyak 1973-80 mengalami resesi, dan tanggapan rezim terhadap resesi adalah kebijakan deregulasi 1983 dan liberalisasi perbankan 1988, yang keduanya jelas menggambarkan langkah terang-terangan memilih sistem ekonomi kapitalisme liberal. Meskipun tahun 1994 Mensesneg Moerdiono masih membantah Indonesia menerapkan liberalisme, tokh Radius Prawiro mengakui sistem ekonomi Indonesia sejak 1998 menjadi ?paling liberal di dunia?. 1)
1) Radius Prawiro. Pergulatan Indonesia Membangun Ekonomi: Pragmatisme dalam Aksi, Gramedia 1998, hal 409
DARI SOSIALISME PANCASILA KE KAPITALISME LIBERAL
Apakah pemerintah Orde Baru bisa disalahkan telah dengan sadar ?mengubah? arah dan sistem pembangunan Ekonomi dari sosialisme ke kapitalisme? Jika masih ada diantara kita tidak percaya bahwa sistem ekonomi sosialisme telah kita tetapkan sebagai sistem ekonomi nasional kita, kiranya kutipan singkat dari TAP No. XXIII/MPRS/1966 berikut cukup memadai.
Bahwa langkah pertama ke arah perbaikan ekonomi rakyat ialah penilaian kembali daripada semua landasan-landasan kebijaksanaan ekonomi, keuangan, dan pembangunan, dengan maksud memperoleh keseimbangan yang tepat antara upaya yang diusahakan dan tujuan yang hendak dicapai, yakni masyarakat sosialis Indonesia berdasarkan Pancasila.
Pada awal Orde Baru sangat populer pengertian Demokrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut. 2)
1. Perekonomian berasas kekeluargaan;
2. Pengawasan oleh lembaga-lembaga perwakilan;
3. Cabang-cabang produksi penting dikuasi oleh negara;
4. Hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
5. Hak milik berfungsi sosial;
6. Daya kreasi warga negara bebas dikembangkan;
7. Fakir miskin memperoleh jaminan sosial.
2) Pasal 6 TAP No. XXIII/MPRS.1966
Demikian tentang sistem ekonomi yang sosialistik berdasarkan Pancasila ini cukup sulit dipahami bagaimana proses perubahannya menjadi sistem ekonomi yang kapitalistik. Diduga keras bonanza minyak 1973-80 yang telah ?memanjakan? ekonomi Indonesia dipakai sebagai alasan orang / pengusaha-pengusaha Indonesia untuk tidak mentoleransi penurunan pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemakmuran ketika harga ekspor minyak jatuh tahun 1981/82 yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia anjlog dari 11 % (1981) menjadi 2,2% tahun 1982. Dan tanggapan orang Indonesia menghadapi resesi saat itu adalah dengan mengenalkan kebijakan-kebijakan deregulasi ekonomi atau liberalisasi.
PERANAN BUMN
TAP No. XXIII/MPRS/1966 dengan ekstra hati-hati mengatur pembagian peranan pemerintah (bab IV) peranan koperasi (bab V), dan peranan swasta nasional (bab VI), sebagai berikut :
a) Dalam menjalankan peranannya di bidang ekonomi maka pemerintah harus lebih memunculkan pengawasan arah kegiatan ekonomi dan bukan pada penguasaan yang sebanyak mungkin dari kegiatan-kegitan ekonomi.
b) Unsur koperasi merupakan aparatur yang penting dan wajar dalam struktur organisasi ekonomi Indonesia berlandaskan asas kekeluargaan, dan adalah wadah untuk memperjuangkan serta melindungi terutama kepentingan rakyat kecil. Tugas koperasi adalah memberikan jasa, bergerak di bidang produksi dan bidang ekonomi lain serta harus dimampukan untuk menjurus ke arah pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 dengan penjelasannya.
c) Perkembangan usaha swasta tidak boleh menyimpang dari azas demokrasi yang merupakan ciri dari sistem ekonomi terpimpin berdasarkan Pancasila.
Kiranya jelas dari kutipan ?GBHN? 1966 tersebut bahwa meskipun sistem ekonomi Indonesia tegas-tegas dinyatakan sistem sosialisme, namun tidak ada ketentuan yang membuka peluang pada aturan-aturan yang bersifat mengekang dan berlebihan dari negara. Itulah sosialisme Pancasila atau ada yang menyebutnya sosialisme religius. Maka tidak sulit memahami mengapa sosialisme Indonesia yang berdasarkan Pancasila itu sangat mudah dibawa / diubah ke arah sistem kapitalisme yang liberal dengan membiarkan perkembangan usaha swasta yang serakah dalam bentuk konglomerasi. Pada tahun 1993 laporan Bank dunia perwakilan Jakarta sudah mengingatkan hal ini namun tidak memperoleh perhatian.
A source of increasing concern in recent years has been the relatively high concentration of ownership and market power in the modern business sector in the hands of large business groups or conglomerates. The dominance of conglomerates raises the issues of both equity (equal access to market opportunities) and efficiency (removal of business to competition). Effectively and efficiently dealing with this issue will be an important test of policies to foster broad participation in private sector development. 3)
3) World Bank, Indonesia Sustaining Development, report No. 11737 ? Ind, p. x
Laporan dari Jakarta ini ?tenggelam? karena pada saat yang sama terbit laporan ?hasil penelitian? yang lebih ?berwibawa? yaitu ?The East Asian Miracle?, yang secara tidak langsung ?menolak? pernyataan tentang telah terjadinya konglomerasi tersebut. Indonesia ?dipaksakan? masuk dalam keajaiban (miracle) yaitu ?rapid and sustainable growth with highly equal income distribution? seperti 7 negara Asia Timur lain yaitu Jepang, Korea Selatan, Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia, dan Thailand.
Maka jelaslah disini bahwa proses ?swastanisasi? atau ?privatisasi? terjadi secara diam-diam bersamaan dengan berkembangnya liberalisasi dan globalisasi, dan meningkatnya peran swasta tidak diwaspadai tapi malah ?disyukuri?.
SIKLUS EKONOMI 35 TAHUN
Periode 35 tahun 1966-2001 bagi perekonomian Indonesia patut kita renungkan berbagai pelajarannya. Pertama, periode ini dimulai dengan tekad melaksanakan sistem sosialisme Pancasila tetapi diakhiri dengan ?hukuman Tuhan? karena kebablasan ?bereksperimen? dengan sistem kapitalisme tak bermoral. Kedua, Pancasila dan asas kekeluargaan yang telah kita terima sebagai pegangan dasar dan moral ekonomi Indonesia telah kita jauhi dan ?diselewengkan? oleh pemerintah Orde Baru. Memang dewasa ini kita sudah mulai berani ?menindak? mereka yang bersalah menyelewengkannya termasuk yang terlibat perbuatan korupsi dan membohongi masyarakat. Namun sejauh ini belum nampak keberanian menindak eks-konglomerat yang tindak tanduknya telah memicu krisis keuangan dan krisis perbankan. Ketiga, Indonesia yang gagah perkasa berani melawan kepentingan kapitalisme ? liberalisme pada awal kemerdekaan (1945-52), dan pada periode sistem sosialisme (1959-66), setelah dimanja dengan rezeki nomplok bonanza minyak 1973-80 nampak tak berdaya menghadapi kekuatan-kekuatan ekonomi kapitalis global. Bahwa globalisasi telah menunjukkan dampak negatif gombalisasi rupanya masih tidak dilihat oleh sebagian pakar-pakar kita. 4) Privatisasi BUMN nampak kebablasan memenuhi kesepakatan LoI dengan IMF, padahal analisis kritis dan mendalam menunjukkan dampak ketergantungan yang sangat meningkat dari ekonomi Indonesia pada kepentingan-kepentingan ekonomi asing. Pada waktu itu perusahaan-perusahaan ?nasional? Indonesia yang memindahkan modal ke Singapura ?dimaafkan? dengan menamakannya ?nasionalisme baru?. Jika kita percaya pada kekuatan antisipatif pasal 33 UUD 1945 yang demokratis berasas kekeluargaan, maka sekarang ini tidak sepantasnya kita menyerah pada keharusan melaksanakan privatisasi BUMN. Nasionalisme ekonomi yang diamanatkan sila ke 3 Pancasila yaitu Persatuan Indonesia tidak seharusnya kita remehkan. Sistem kapitalisme yang tegas-tegas kita tolak tahun 1945 dan 1966 harus tetap kita anggap bukan sistem yang cocok bagi upaya perwujudan masyarakat Indonesia adil-makmur berdasarkan Pancasila.
4) Sukardi Rinakit & Hadi Soesastro, dalam Charles E. Morrison & Hadi Soesastro (eds), Domestic Adjustment to Globalization, JCIE, Tokyo, 1998, hal 200
PENUTUP
Jika BUMN banyak yang merugi sehingga kita menyetujui peluncuran kebijakan dan program-program privatisasi, kita perlu bersikap kritis pada program-program privatisasi dewasa ini yang lebih ditujukan pada pengumpulan dana untuk sekedar menutup defisit APBN. Defisit APBN yang besar tidak seharusnya kita terima sebagai data. Kita dapat berusaha keras menekan defisit tersebut melalui pembatalan program-program penalangan utang perusahaan eks-konglomerat yang sudah sangat berlebihan. Program rekapitalisasi perbankan harus dianggap sebagai sisa-sisa kebijakan program pemihakan pada konglomerat yang keliru dan yang harus dikoreksi. Dan tidak pada tempatnya, serta sangat tidak adil, rakyat melalui defisit APBN menanggung beban program pemihakan yang keliru tersebut.
BUMN memang tidak mutlak keberadaanya dalam sistem perekonomian Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 tidak memerintahkan pembentukan BUMN. Namun program privatisasi yang kini berjalan juga tidak seharusnya dipaksakan jika jelas-jelas berakibat memperlemah daya tahan ekonomi nasional dalam jangka panjang. Privatisasi dalam rangka globalisasi adalah berbahaya, penuh resiko, dan mahal, bagi negara berkembang seperti Indonesia. 5)
5) Hadi Soesasro dalam Ross McLeod & Ross Barnaut, East Asia in Crisis form being a miracle to needing one?, hal 135
Prof. Dr. Mubyarto, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada dan Ketua Yayasan Agro Ekonomika.
SOSIALISME PANCASILA
PENDAHULUAN
Sejak reformasi mulai akhir 1997 makin banyak diantara kita enggan menyebut Pancasila meskipun lambang Garuda Bhinneka Tunggal Ika masih terpampang megah di tempat-tempat resmi. Sebelum itu yang lebih dulu kita hindari ?secara diam-diam? adalah kata-kata sosialisme yang meskipun tidak kita tolak secara terang-terangan tetapi ?dirasakan? tidak wajar lagi sejak rontoknya tembok Berlin 1989 dan bubarnya Uni Soviet 1991, yang menunjukkan kemenangan paham kapitalisme atas sosialisme.
Memang dekade delapan puluhan sejak anjlognya harga eskpor minyak tahun 1982, Ekonomi Indonesia yang baru memperoleh bonansa minyak 1973-80 mengalami resesi, dan tanggapan rezim terhadap resesi adalah kebijakan deregulasi 1983 dan liberalisasi perbankan 1988, yang keduanya jelas menggambarkan langkah terang-terangan memilih sistem ekonomi kapitalisme liberal. Meskipun tahun 1994 Mensesneg Moerdiono masih membantah Indonesia menerapkan liberalisme, tokh Radius Prawiro mengakui sistem ekonomi Indonesia sejak 1998 menjadi ?paling liberal di dunia?. 1)
1) Radius Prawiro. Pergulatan Indonesia Membangun Ekonomi: Pragmatisme dalam Aksi, Gramedia 1998, hal 409
DARI SOSIALISME PANCASILA KE KAPITALISME LIBERAL
Apakah pemerintah Orde Baru bisa disalahkan telah dengan sadar ?mengubah? arah dan sistem pembangunan Ekonomi dari sosialisme ke kapitalisme? Jika masih ada diantara kita tidak percaya bahwa sistem ekonomi sosialisme telah kita tetapkan sebagai sistem ekonomi nasional kita, kiranya kutipan singkat dari TAP No. XXIII/MPRS/1966 berikut cukup memadai.
Bahwa langkah pertama ke arah perbaikan ekonomi rakyat ialah penilaian kembali daripada semua landasan-landasan kebijaksanaan ekonomi, keuangan, dan pembangunan, dengan maksud memperoleh keseimbangan yang tepat antara upaya yang diusahakan dan tujuan yang hendak dicapai, yakni masyarakat sosialis Indonesia berdasarkan Pancasila.
Pada awal Orde Baru sangat populer pengertian Demokrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut. 2)
1. Perekonomian berasas kekeluargaan;
2. Pengawasan oleh lembaga-lembaga perwakilan;
3. Cabang-cabang produksi penting dikuasi oleh negara;
4. Hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
5. Hak milik berfungsi sosial;
6. Daya kreasi warga negara bebas dikembangkan;
7. Fakir miskin memperoleh jaminan sosial.
2) Pasal 6 TAP No. XXIII/MPRS.1966
Demikian tentang sistem ekonomi yang sosialistik berdasarkan Pancasila ini cukup sulit dipahami bagaimana proses perubahannya menjadi sistem ekonomi yang kapitalistik. Diduga keras bonanza minyak 1973-80 yang telah ?memanjakan? ekonomi Indonesia dipakai sebagai alasan orang / pengusaha-pengusaha Indonesia untuk tidak mentoleransi penurunan pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemakmuran ketika harga ekspor minyak jatuh tahun 1981/82 yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia anjlog dari 11 % (1981) menjadi 2,2% tahun 1982. Dan tanggapan orang Indonesia menghadapi resesi saat itu adalah dengan mengenalkan kebijakan-kebijakan deregulasi ekonomi atau liberalisasi.
PERANAN BUMN
TAP No. XXIII/MPRS/1966 dengan ekstra hati-hati mengatur pembagian peranan pemerintah (bab IV) peranan koperasi (bab V), dan peranan swasta nasional (bab VI), sebagai berikut :
a) Dalam menjalankan peranannya di bidang ekonomi maka pemerintah harus lebih memunculkan pengawasan arah kegiatan ekonomi dan bukan pada penguasaan yang sebanyak mungkin dari kegiatan-kegitan ekonomi.
b) Unsur koperasi merupakan aparatur yang penting dan wajar dalam struktur organisasi ekonomi Indonesia berlandaskan asas kekeluargaan, dan adalah wadah untuk memperjuangkan serta melindungi terutama kepentingan rakyat kecil. Tugas koperasi adalah memberikan jasa, bergerak di bidang produksi dan bidang ekonomi lain serta harus dimampukan untuk menjurus ke arah pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 dengan penjelasannya.
c) Perkembangan usaha swasta tidak boleh menyimpang dari azas demokrasi yang merupakan ciri dari sistem ekonomi terpimpin berdasarkan Pancasila.
Kiranya jelas dari kutipan ?GBHN? 1966 tersebut bahwa meskipun sistem ekonomi Indonesia tegas-tegas dinyatakan sistem sosialisme, namun tidak ada ketentuan yang membuka peluang pada aturan-aturan yang bersifat mengekang dan berlebihan dari negara. Itulah sosialisme Pancasila atau ada yang menyebutnya sosialisme religius. Maka tidak sulit memahami mengapa sosialisme Indonesia yang berdasarkan Pancasila itu sangat mudah dibawa / diubah ke arah sistem kapitalisme yang liberal dengan membiarkan perkembangan usaha swasta yang serakah dalam bentuk konglomerasi. Pada tahun 1993 laporan Bank dunia perwakilan Jakarta sudah mengingatkan hal ini namun tidak memperoleh perhatian.
A source of increasing concern in recent years has been the relatively high concentration of ownership and market power in the modern business sector in the hands of large business groups or conglomerates. The dominance of conglomerates raises the issues of both equity (equal access to market opportunities) and efficiency (removal of business to competition). Effectively and efficiently dealing with this issue will be an important test of policies to foster broad participation in private sector development. 3)
3) World Bank, Indonesia Sustaining Development, report No. 11737 ? Ind, p. x
Laporan dari Jakarta ini ?tenggelam? karena pada saat yang sama terbit laporan ?hasil penelitian? yang lebih ?berwibawa? yaitu ?The East Asian Miracle?, yang secara tidak langsung ?menolak? pernyataan tentang telah terjadinya konglomerasi tersebut. Indonesia ?dipaksakan? masuk dalam keajaiban (miracle) yaitu ?rapid and sustainable growth with highly equal income distribution? seperti 7 negara Asia Timur lain yaitu Jepang, Korea Selatan, Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia, dan Thailand.
Maka jelaslah disini bahwa proses ?swastanisasi? atau ?privatisasi? terjadi secara diam-diam bersamaan dengan berkembangnya liberalisasi dan globalisasi, dan meningkatnya peran swasta tidak diwaspadai tapi malah ?disyukuri?.
SIKLUS EKONOMI 35 TAHUN
Periode 35 tahun 1966-2001 bagi perekonomian Indonesia patut kita renungkan berbagai pelajarannya. Pertama, periode ini dimulai dengan tekad melaksanakan sistem sosialisme Pancasila tetapi diakhiri dengan ?hukuman Tuhan? karena kebablasan ?bereksperimen? dengan sistem kapitalisme tak bermoral. Kedua, Pancasila dan asas kekeluargaan yang telah kita terima sebagai pegangan dasar dan moral ekonomi Indonesia telah kita jauhi dan ?diselewengkan? oleh pemerintah Orde Baru. Memang dewasa ini kita sudah mulai berani ?menindak? mereka yang bersalah menyelewengkannya termasuk yang terlibat perbuatan korupsi dan membohongi masyarakat. Namun sejauh ini belum nampak keberanian menindak eks-konglomerat yang tindak tanduknya telah memicu krisis keuangan dan krisis perbankan. Ketiga, Indonesia yang gagah perkasa berani melawan kepentingan kapitalisme ? liberalisme pada awal kemerdekaan (1945-52), dan pada periode sistem sosialisme (1959-66), setelah dimanja dengan rezeki nomplok bonanza minyak 1973-80 nampak tak berdaya menghadapi kekuatan-kekuatan ekonomi kapitalis global. Bahwa globalisasi telah menunjukkan dampak negatif gombalisasi rupanya masih tidak dilihat oleh sebagian pakar-pakar kita. 4) Privatisasi BUMN nampak kebablasan memenuhi kesepakatan LoI dengan IMF, padahal analisis kritis dan mendalam menunjukkan dampak ketergantungan yang sangat meningkat dari ekonomi Indonesia pada kepentingan-kepentingan ekonomi asing. Pada waktu itu perusahaan-perusahaan ?nasional? Indonesia yang memindahkan modal ke Singapura ?dimaafkan? dengan menamakannya ?nasionalisme baru?. Jika kita percaya pada kekuatan antisipatif pasal 33 UUD 1945 yang demokratis berasas kekeluargaan, maka sekarang ini tidak sepantasnya kita menyerah pada keharusan melaksanakan privatisasi BUMN. Nasionalisme ekonomi yang diamanatkan sila ke 3 Pancasila yaitu Persatuan Indonesia tidak seharusnya kita remehkan. Sistem kapitalisme yang tegas-tegas kita tolak tahun 1945 dan 1966 harus tetap kita anggap bukan sistem yang cocok bagi upaya perwujudan masyarakat Indonesia adil-makmur berdasarkan Pancasila.
4) Sukardi Rinakit & Hadi Soesastro, dalam Charles E. Morrison & Hadi Soesastro (eds), Domestic Adjustment to Globalization, JCIE, Tokyo, 1998, hal 200
PENUTUP
Jika BUMN banyak yang merugi sehingga kita menyetujui peluncuran kebijakan dan program-program privatisasi, kita perlu bersikap kritis pada program-program privatisasi dewasa ini yang lebih ditujukan pada pengumpulan dana untuk sekedar menutup defisit APBN. Defisit APBN yang besar tidak seharusnya kita terima sebagai data. Kita dapat berusaha keras menekan defisit tersebut melalui pembatalan program-program penalangan utang perusahaan eks-konglomerat yang sudah sangat berlebihan. Program rekapitalisasi perbankan harus dianggap sebagai sisa-sisa kebijakan program pemihakan pada konglomerat yang keliru dan yang harus dikoreksi. Dan tidak pada tempatnya, serta sangat tidak adil, rakyat melalui defisit APBN menanggung beban program pemihakan yang keliru tersebut.
BUMN memang tidak mutlak keberadaanya dalam sistem perekonomian Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 tidak memerintahkan pembentukan BUMN. Namun program privatisasi yang kini berjalan juga tidak seharusnya dipaksakan jika jelas-jelas berakibat memperlemah daya tahan ekonomi nasional dalam jangka panjang. Privatisasi dalam rangka globalisasi adalah berbahaya, penuh resiko, dan mahal, bagi negara berkembang seperti Indonesia. 5)
5) Hadi Soesasro dalam Ross McLeod & Ross Barnaut, East Asia in Crisis form being a miracle to needing one?, hal 135
Prof. Dr. Mubyarto, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada dan Ketua Yayasan Agro Ekonomika.