bay..
Apa sih, bahan pembuat kantong plastik yang biasa dibuat bungkus es batu atau makanan? (bukan keresek, ya)
bay..
Apa sih, bahan pembuat kantong plastik yang biasa dibuat bungkus es batu atau makanan? (bukan keresek, ya)
tia juga ada pertanyaan nih, salah satu kerabat tia ada yang rumah tangganya ga bener nih, nah rencananya mereka mau bercerai, kira-kira persyaratan perceraian itu apa aja sih? dokumen-dokumen sesuai prosedur hukumnya gitu...
yang tia tau hanya surat pernyataan dari kedua belah pihak aja, belum lagi bahas harta gono gini... huuuh pusing
ooh gitu... makasi den moja... reppuPROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN CERAI
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat atau isteri atau kuasanya :
1. Tahap membuat surat gugatan
a. Mengajukan Gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (pasal 118 HIR, 142 Rbg Jo. Pasal 66 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989)
b. Penggugat di anjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’iyah tentang tata cara membuat surat Gugatan (Pasal 119 HIR, 143 Rbg Jo. Pasal 48 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989)
c. Surat Gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat Gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama Mahkamah Syar’iyah:
a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989)
b. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat 1 Undang-Undang No. 7 tahun 1989, jo. Pasal 32 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974)
c. Bila penggugat bertempat kediaman diluar negeri, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989)
d. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat 3 UU No. 7 tahun 1989)
3. Gugatan tersebut memuat :
a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum)
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)
4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan Gugatan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 86 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989);
5. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Rbg jo. Pasal 89 UU No. 7 tahun 1989) bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (Prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 Rbg)
6. Penggugat dan tergugat menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama / mahkamah syar’iyah
Alasan dalam Gugatan Perceraian
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian di Pengadilan Agama antara lain :
a. Salah satu pihak berbuat zina, pemabuk, pemadat, pen#### dan sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak dihukum penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan.
d. Salah satu pihak bertindak kejam dan suka menganiaya berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab Kabul
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakhrmonisan dalam keluarga
Hal ini telah diatur semua di dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975
tanya
aku punya pohon salak tapi ga pernah berbuah, ada yang bilang harus dikawinkan tapi ga tau caranya.
kalin suka nanya yang aneh-aneh.. Gak papa, ya??
bay..
Gimana Rute pesawat kalau mau ke Norway?
apa ada transitnya? Berapa jam perjalanannya dari indonesia? Ongkosnya tiket pulang pergi, kira-kira berapa?
next:
Siapa orang pertama yang tidur pakai kasur empuk?
Siapa penemu bantal?
Kenapa orang ini bikin bantal?
next:
Siapa orang pertama yang tidur pakai kasur empuk?
hahaha
Kalin kan masih 17 taun..
Jelas bukan kalin, lah..
Next..
Siapa penemu wc?