Staf Kedubes Jepang Penyelundup WNI Dituntut Penjara 3,6 Tahun

Dewa

New member
Pengadilan Negeri Chiba, Jepang, Senin, menunda putusan vonis terhadap Rosita Yulia Patricia Rembeth (50), terdakwa otak penyelundupan warga Indonesia ke Jepang, karena masih harus mendengarkan pemeriksaan lebih jauh terhadap staf Kedubes Jepang di Jakarta itu.
 
Back
Top