Pengadilan Negeri Chiba, Jepang, Senin, menunda putusan vonis terhadap Rosita Yulia Patricia Rembeth (50), terdakwa otak penyelundupan warga Indonesia ke Jepang, karena masih harus mendengarkan pemeriksaan lebih jauh terhadap staf Kedubes Jepang di Jakarta itu.