Staf Presiden Mengakui Bersalah

andree_erlangga

New member
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan Pemberantasan KKN, Sardan Marbun, mengakui jika dirinya berperan atas lolosnya PP 37/ 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sampai ke tangan presiden.

Sardan mengaku, dirinya tidak membaca secara detail pasal demi pasal dalam rancangan PP 37/2006. "Saya mengakui ikut bersalah atas lolosnya Pasal 14 d PP 37/2006 itu. Dan karena kesalahan tersebut, saya siap dengan segala konsekuensinya.Termasuk dipecat oleh presiden," tegasnya saat menjadi pembicara dalam diskusi 'Pasca revisi PP 37' di Jakarta,kemarin.

Dia menyatakan, dengan lolosnya Pasal 14 d itu,seharusnya presiden bertanggung jawab.Namun,Sardan mengatakan kesalahan bukan murni dilakukan presiden. Semua pihak yang terkait, yakni bupati, DPRD baik tingkat I maupun II, Depdagri, Depkumham, dan staf presiden harus ikut bertanggung jawab. Untuk ini, Sardan menyarankan agar ke depannya pihak kepresidenan, termasuk staf ahli presiden agar lebih teliti dalam menyeleksi rancangan PP yang diajukan.Sehingga kesalahan- kesalahan seperti PP 37 tidak terulang lagi.

Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono menyatakan sangat menghargai langkah yang dilakukan Presiden SBY yang membatalkan pasal 14 d. "Rakyat menghendaki PP yang realistis dan tidak menyakiti hati rakyat,?" tegasnya seusai meresmikan Ponpes Terpadu Bissmillah di Kab Serang, kemarin.

berpolitik.com
 
Back
Top