SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH ISTERI

Riri_1

Member
Pasal 34 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan/UUP).

Jika suami tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka menurut hukum, isteri dapat mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan. Dasar hukumnyaPasal 34 UUP berbunyi :

"Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan".
 

👆 Dilihat dari sudut pandang Islam, di sini dijelaskan jika suami tidak menjalankan kewajibannya kepada istri, hukum suami tidak memberi nafkah dalam Islam adalah haram dan berdosa. Terlebih lagi jika suami tidak mau bekerja dengan alasan malas.

Apabila trjadi sengketa demikian, saran saya
gugatan agar suami bekerja lebih baik jangan di naik ke pengadilan, solusinya dibicarakan secara kekeluargaan dan lebih baik ada mediator nya juga untuk menengahi. untuk mengurangi hal2 yang demikian.
Hukum nikah di Indonesia sangat akan melindungi, dari segi hak nya dilindungi negara (apabila menikah secara sah di KUA) justru yg tidak dilindungi ketika istri melangsungkan akad nikah tanpa diketahui negara...
 
Pasal 34 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan/UUP).

Jika suami tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka menurut hukum, isteri dapat mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan. Dasar hukumnyaPasal 34 UUP berbunyi :

"Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan".
Kebetulan ayahku begini, padahal punya gelar sarjana

Ini juga karena beliau dari suku & kampung yang dikenal malas. Alesannya mengutamakan akhirat aja, buat apa menumpuk harta didunia

Itu keluarga orang tuaku, kalau aku udah pisah rumah sendiri
 
Kebetulan ayahku begini, padahal punya gelar sarjana

Ini juga karena beliau dari suku & kampung yang dikenal malas. Alesannya mengutamakan akhirat aja, buat apa menumpuk harta didunia

Itu keluarga orang tuaku, kalau aku udah pisah rumah sendiri
gpp kak, setiap orang kan punya prioritas. mungkin emang maunya di rumah trs beribadah tanpa henti, tanpa memikirkan dunia. ehehhe
 
Itu cuma alesan para laki2 seperti itu tentu aja.
Tidak untuk menumpuk harta, tapi untuk kebutuhan makan sehari2 aja.
Kata orang, laki2 yg numpang hidup

Seandainya dulu ayahku mau bekerja, kehidupanku & ibuku sekarang harusnya akan lebih baik.

Ada pembelian investasi yang harusnya ketika masih kecil/remaja kulakukan, karena waktu itu belum bisa cari uang (karena ada UU larangan anak bekerja juga?), jadi tidak dibeli.
Waktu itu harganya masih murah banget padahal, sekarang harganya udah melejit
 
be
Itu cuma alesan para laki2 seperti itu tentu aja.
Tidak untuk menumpuk harta, tapi untuk kebutuhan makan sehari2 aja.
Kata orang, laki2 yg numpang hidup

Seandainya dulu ayahku mau bekerja, kehidupanku & ibuku sekarang harusnya akan lebih baik.

Ada pembelian investasi yang harusnya ketika masih kecil/remaja kulakukan, karena waktu itu belum bisa cari uang (karena ada UU larangan anak bekerja juga?), jadi tidak dibeli.
Waktu itu harganya masih murah banget padahal, sekarang harganya udah melejit
betul, investasi itu penting banget, dan emang untuk bekerja ada batasan umur
 
Back
Top