Wah pada keliru semua mengartikan traffic light, nih yg bener, versi Jakarta:
Merah : Kalau baru sejenak nyalanya berarti sebentar lagi harus berhenti. Kalau sdh nyala lbh dari 5 detik, harus berhenti kalau lalu lintas ramai atau ada Polisi, kalau tdk ada, masih boleh jalan tapi hati2
Kuning : Kalau dari hijau berarti sedikit lebih cepat supaya nggak kena lampu merah. Kalau dari merah berarti sudah boleh jalan tapi harus hati2.
Hijau : Boleh jalan tapi hati2 thd lalu lintas dari arah samping.