Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Kamis sore ini sudah menerima surat dari Kejaksaan Agung mengenai perubahan status hukum Ketua KPK non aktif Antasari Azhar dari tersangka menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.