Kandidat calon gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Syahrul Yasin Limpo, menanggap putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA)yang menetapkan pemilihan ulang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulsel di empat kabupaten adalah keputusan keliru dan dipaksakan.