Syeh Puji Yang Nikahin Gadis di bawah Umur itu......

Re: ada anak usia 12 tahun di nikahi

Marah-2.... menghujat...., dan emosi..... boleh-2 saja......, tapi perlu diingat ...... sebagai kaum muslimin syekh Puji adalah saudara kita, Lutfiana juga anak,adik, yang seiman dengan kita ....., segala sesuatu mari kita tempatkan pada proporsinya, hukum Negara harus ditegakkan oleh hamba Hukum Negara dan Hukum Islam harus ditegakkan oleh MUI, tujuannya agar hukum negara dan hukum islam tidak dilecehkan........, sebagai kaum muslimin kita berdoa semoga pak kyai puji....., diberikan pencerahan pikiran, hati yang mulia dan menyadari perbuatanya dengan segera, untuk bertobat kepada Alloh Swt. Sedangkan anak,adik dan saudara kita lutfiana diberikan kekuatan iman dan nalar yang sempurna. smg kejadian ini tdk terulang di masa yang akan datang. Amin
 
Re: ada anak usia 12 tahun di nikahi

kita hanya bisa berharap ajah...

supaya gak ada orang gila macam itu lagi...

harus d tegakkan hukum d Indonesia...

Hidup Indonesia.. Bantai kyai gila ..! hha...
 
Re: ada anak usia 12 tahun di nikahi

kalian ngiri kah ama dia kok marah2?kalo ngiri ya nikah ja muda2,kalo ga iri,biarkan ja,toh itu haknya dia,wong anak cenya sendiri seneng ko dinikain diajak ke singapore,coba mas lolo nikahin,mas mo ajak ke mana?
 
Re: ada anak usia 12 tahun di nikahi

hei kazu kenapa loh marah-marah apa benar insting gue loh masih punya ikatan darah sama pujiyono,sory gue ngiri,gue bawa kemana ya<3Dtapi masalah nya gue ngak suka daun muda gue suka wanita yang dewasa kira-kira umur nya kayak 26-30 tahun bukan kayak paman loh itu yang suka anak kecil
 
Re: ada anak usia 12 tahun di nikahi

kak aha.. kan gw pernah ngeposting kalo biarin aja...

gw gak pernah mikirin mereka.. biarin aja.. hak mereka kok.. iya kan ??
 
[ Jum'at, 31 Oktober 2008 ]
Syeh Puji Dijerat Pasal Pencabulan Lutviana Ulfah

UNGARAN - Hari ini (Jumat, 31/10) Polwiltabes Semarang akan memintai keterangan Lutfiana Ulfa, 12, terkait pernikahannya dengan pengusaha kaya Pujiono Cahyo Widianto. Selain mantan siswi SMP Negeri I Bawen itu, polisi memanggil kedua orang tuanya.

Hal tersebut terungkap dari surat panggilan untuk mereka bertiga yang dilayangkan polisi. Surat panggilan diterima mereka pada 25 Oktober lalu. Pemeriksaan mereka hari ini masih sebatas sebagai saksi.

Penasihat hukum ketiganya, R. Sedyo Prayugo, menyatakan, pemanggilan Ulfa dan orang tuanya tersebut berkaitan dengan sangkaan kasus pencabulan yang dilakukan Syeh Puji terhadap Ulfa. Atas perbuatan tersebut, Puji dianggap telah melanggar pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dia juga dijerat subpasal 290 ke-2e KUHP tentang tindak kekerasan atau ancaman kekerasan.

Khusus terhadap pemeriksaan Ulfa dan ibunya, Gogok -panggilan karib Sedyo Prayugo- mengharapkan ada perlakuan khusus. Mengingat, yang bersangkutan, yakni Ulfa, tergolong masih di bawah umur. Juga, ibunya baru beberapa hari melahirkan dan masih menyusui. ''Seandainya jadi diperiksa, saya harap dilakukan di rumah dan petugas pemeriksa tidak mengenakan seragam dinas,'' katanya.

Hal itu, kata dia, semata demi pertimbangan psikologis keduanya, terutama Ulfa. Sebab, dikhawatirkan gadis tersebut akan mengalami ketegangan mental. Menurut dia, shock pertama dialami Ulfa ketika berita tentang pernikahannya dengan Syeh Puji tersebar luas dan menuai banyak kecaman.

''Jadi, dalam hal ini demi menjaga kestabilan mental Ulfa semata, juga ibunya. Kalau untuk ayahnya, saya kira tidak masalah diperiksa di kantor polisi,'' ucap Gogok yang kini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang tersebut.

Selain itu, dia mengharapkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan perhatian khusus. Yakni, memberikan pendampingan hukum kepada Ulfa. Hal itu sudah disepakati dengan Kak Seto sebagai ketua KPAI ketika bertemu Syeh Puji, Selasa (28/10).

''Jadi, ada imbal baliknya dalam hal ini, sehingga tidak ada kesan Ulfa dibiarkan begitu saja begitu kasus ini bergulir ke ranah hukum,'' ujarnya.

Gogok yang juga penasihat hukum Syeh Puji itu mempertanyakan sangkaan polisi yang ditujukan kepada Puji tentang pencabulan terhadap Ulfa. Alasannya, Puji dan Ulfa merupakan suami-istri. Meski perkawinan mereka di bawah tangan (siri), tidak tepat dikatakan pencabulan.

Pasal pencabulan lebih tepat disangkakan kepada mereka yang bukan suami-istri. Kalau ada kekerasan di antara mereka, itu masuk dalam koridor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Mengenai keabsahan dirinya sebagai penasihat hukum yang banyak dipertanyakan beberapa pihak mengingat sampai saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang, anggota dewan dari fraksi PAN itu menyatakan bahwa yang dia lakukan selama ini adalah sebagai penasihat dan konsultasi hukum.

''Jadi, bukan tampil sebagai kuasa hukum dan aktif di pengadilan. Kalaupun nanti harus sidang, bukan saya yang tampil, tapi asosiasi atau tim saya,'' tegas Gogok.
 
[ Kamis, 30 Oktober 2008 ]
Komisi Anak Tetap Pidanakan Syeh Puji
Pulang, Sekolah Siap Terima Kembali Ulfah

JAKARTA - Keputusan Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji membatalkan pernikahan dan mengembalikan istrinya, Lutfiana Ulfa, 12, kepada orang tuanya mendapat tanggapan positif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun, lembaga negara pemerhati anak itu menegaskan, gugatan pidana terhadap pengusaha asal Bedono, Kabupaten Semarang itu, harus tetap berjalan.

"Kami akan tetap memerkarakan Syeh Puji," kata Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno kemarin.

Menurut Hadi, langkah Syeh Puji membuka proses seleksi mirip sayembara untuk mendapatkan calon istri di bawah umur bisa dikategorikan pelanggaran. Selain itu, bagaimanapun, dia harus tetap bertanggung jawab terhadap masa depan Ulfa. ''Kemungkinan kami meminta hasil visum untuk membuktikan apakah Ulfa pernah disetubuhi atau tidak,'' kata Hadi.

Sebagaimana diberitakan Radar Semarang (Jawa Pos Group) kemarin, pengusaha kaya asal Semarang itu segera mengembalikan Ulfah kepada orang tuanya. Hal itu disampaikan langsung kepada pemerhati anak yang juga Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi yang secara khusus menemui di rumahnya, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kab Semarang, Selasa (28/10) malam.

''Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kami agar dicarikan solusi terbaik. Sebab, dia sadar ekses berita ini sampai ke internasional dan akhirnya dia luluh,'' ujar Kak Seto ketika dihubungi Jawa Pos tadi malam.

Fakta baru yang diungkapkan Kak Seto adalah usia Ulfah yang tercatat di kelurahan setempat adalah 14 tahun (Lahir 3 Desember 1993). Namun, hasil pengecekan Jawa Pos di rapor Ulfah yang masih tersimpan di SMP Negeri Bawen menyebut usianya belum genap 12 tahun (lahir 3 Desember 1995).

''Tapi, tetap usia itu (14 tahun) belum memenuhi usia (minimal yang disyaratkan) undang-undang pernikahan,'' kata Kak Seto.

Lalu mengapa Syeh Puji tidak menyampaikan sendiri pernyataan resmi kepada media? Menurut Kak Seto, hal itu dilakukan karena saat ini dia dan keluarganya sedang shock sehingga bersembunyi dari kejaran media.

Pada bagian lain, kasus pernikahan Syeh Puji dengan Lutfiana Ulfah hanyalah fenomena gunung es. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada tahun lalu (2007), 34,7 persen kasus putus sekolah di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia karena alasan menikah.

Kenyataan itu bertambah ironis karena 42,8 persen dari total persentase yang menikah di usia dini terjadi di wilayah pantai utara Jawa, seperti Karawang dan Indramayu.

Menurut Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno, fenomena perkawinan anak kerap terjadi di daerah dengan tingkat ekonomi rendah. Di Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, misalnya. ''Hasil temuan kami di lapangan, anak perempuan berumur 9 tahun sudah didandani untuk kemudian dinikahkan. Ini sudah menjadi budaya di daerah itu,'' kata Hadi.

Praktik pernikahan itu dimotivasi kebutuhan ekonomi orang tua. Sebab, perkawinan tersebut diduga hanyalah kamuflase untuk "menjual" keperawanan. Setelah dinikahi, dalam waktu tidak lama anak-anak tersebut akan diceraikan oleh pihak laki-laki.

Sekolah Siap Terima Ulfah

Rencana Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji membatalkan pernikahan dan mengembalikan Lutviana Ulfah, 12, ke orang tuanya mendapat sambutan gembira para guru dan teman eks-sekolahnya. Meski sudah mengundurkan diri dari sekolah dan melangsungkan pernikahan, SMP Negeri I Bawen, Kabupaten Semarang, menyatakan siap jika gadis berjilbab itu ingin kembali.

Wali Kelas Sri Handayani, mengatakan, selaku pribadi maupun mewakili para pengajar SMPN I Bawen bisa menerima kembali kehadiran putri pertama pasangan Suroso-Siti Huriah itu.

"Tentu harus melalui prosedur, seperti persetujuan dari kepala sekolah dan Diknas," kata Sri Handayani kepada wartawan kemarin.

Sri melihat peluang bocah yang fasih berbahasa Inggris tersebut untuk diterima kembali masih besar. Sebab, dia keluar bukan karena kasus atau dikeluarkan dari sekolah. "Dia kan keluar atas kemauan keluarga untuk mengundurkan diri dan pindah sekolah,'' tambahnya.

Selain itu, lanjut Sri, dalam catatan sekolah Ulfah tidak pernah membuat kesalahan dan selalu berprestasi. Dia juga tidak tersangkut pergaulan bebas dan narkoba. "Semua pengajar di sekolah tidak keberatan menerimanya kembali," katanya.

Salah seorang pengajar yang mendampingi Sri menambahkan, Ulfah keluar dari sekolah sebagai "korban" keadaan (memenuhi keinginan orang tua dinikahkan dengan Syeh Puji), sehingga patut dibantu. Yang menjadi persoalan justru keadaan psikis Ulfah. Mampuhkah dia berinteraksi kembali ke lingkungan sekolah? Termasuk berkumpul dengan teman-teman sebayanya.

''Apakah Ulfah menerima segala kemungkinan yang terjadi di sekolah nanti. Termasuk ejekan atau gurauan teman-teman sebaya sekitar pernikahannya dengan Syeh Puji,'' tambah sang guru.

Status Pembatalan

Pada bagian lain, pengacara hukum Syeh Puji, R Sedyo Prayogo MHum, meminta Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mendampingi Ulfah bila nanti polisi memeriksanya.

''Perlu diketahui bahwa Ulfah tergolong anak di bawah umur. Merujuk pada undang-undang dan hukum, tidak bisa anak di bawah umur diperiksa polisi,'' ujarnya kepada wartawan kemarin.

Masalah tersebut, menurut Sedyo Prayogo, akan dibicarakan kembali dengan Ketua Komnas Anak Seto Mulyadi Senin mendatang di Ponpes Miftahul Jannah, Bedono, Kabupaten Semarang. Kehadiran Kak Seto, panggilan akrab pemerhati anak itu, merupakan kali kedua.

Selasa (28/10) lalu Kak Seto datang untuk membicarakan pernikahan Syeh Puji dengan Ulfah. Pembicaraan itu berakhir dengan kesepakatan rencana mengembalikan istri Syeh Puji yang masih berusia 12 tahun itu kepada orang tuanya.

''Sesuai pembicaraan antara Syeh Puji dan Kak Seto, masalah itu perlu dibahas kembali Senin mendatang,'' tambahnya.

Selain itu, pihaknya meminta perlakuan perimbangan "keadilan'' bagi Syeh Puji, bila nanti Ulfah dikembalikan kepada orang tuanya. Apakah proses hukum untuk kliennya jalan terus atau dihentikan. ''Sebab, percuma saja proses hukum jalan terus bila Ulfah sudah kembali ke orang tuanya,'' kata Gogok --panggilan Sedyo Prayogo.

Karena itu, lanjut Gogok, sebelum proses berlanjut, perlu pembicaraan matang dan tidak merugikan kedua belah pihak. Sebab, permasalahan utama adalah pernikahan di bawah tangan (siri, tidak tercatat di KUA) dan usia di bawah umur, serta pembatalan.

''Kalau harus dibatalkan, dibatalkan yang bagaimana, namanya perkawinan di bawah tangan. Paling tidak saksi (pernikahan) dan pihak-pihak terkait dihadirkan,'' katanya.

Yang juga tidak kalah penting, kata Gogok, adalah masa depan Ulfah. Mau dibawa ke mana gadis lugu yang masih berusia 12 tahun itu nanti. Sebab, kalau memang perkawinan harus dibatalkan, berarti Ulfah harus keluar dari tempat tinggalnya sekarang, yakni rumah Syeh Puji.

Kerap Kawin-Cerai

Setelah kasus pernikahan dengan gadis di bawah umurnya dikecam berbagai kalangan, kehidupan rumah tangga Syeh Puji terungkap. Dari pengakuan sejumlah sumber, pengusaha kaya ini kerap kawin-cerai.

Bahkan, sebelum menikahi Hj Umi Hanni yang diakui sebagai istri pertamanya, Syeh Puji pernah nikah dengan sejumlah wanita setempat.

Dia pernah menikahi Ny Suwarti, 40. Dari hasil pernikahannya, Syeh Puji dikaruniai dua anak. Yakni, Dora, 23, dan Steven, 21. Keduanya kini dikabarkan kuliah di Jogjakarta.

Syeh Puji bercerai dengan Suwarti saat kedua anaknya masih kecil. Kini Suwarti berprofesi sebagai perias pengantin dan sudah menikah lagi dan tinggal di Desa Jetis, Bandungan, Semarang.

Menurut Samawi, 60, ipar Suwarti, keluarganya tidak begitu memedulikan sepak terjang Puji. Saat Idul Fitri lalu, mereka menyarankan kedua anak yang kini ikut ibu kandungnya tersebut untuk sungkem kepada sang ayah.

"Pernah, beberapa hari lalu Steven bilang kalau dia dijanjikan Bapak (Syeh Puji) akan dibelikan mobil. Namun, kami sarankan untuk tidak menerimanya. Mending hidup apa adanya seperti sekarang ini saja," tambah Samawi.

Wanita lain yang pernah dinikahi Syeh Puji adalah Wasiatun. Usia pernikahan Syeh Puji dengan wanita yang kini tinggal di kawasan Bedono, Semarang, tersebut hanya sampai 15 hari. Belum diketahui pasti apakah pernikahan Wasiatun-Syeh Puji itu secarah siri atau melalui KUA.
 
[ Jum'at, 31 Oktober 2008 ]
Syeh Puji Dijerat Pasal Pencabulan Lutviana Ulfah

UNGARAN - Hari ini (Jumat, 31/10) Polwiltabes Semarang akan memintai keterangan Lutfiana Ulfa, 12, terkait pernikahannya dengan pengusaha kaya Pujiono Cahyo Widianto. Selain mantan siswi SMP Negeri I Bawen itu, polisi memanggil kedua orang tuanya.

Hal tersebut terungkap dari surat panggilan untuk mereka bertiga yang dilayangkan polisi. Surat panggilan diterima mereka pada 25 Oktober lalu. Pemeriksaan mereka hari ini masih sebatas sebagai saksi.

Penasihat hukum ketiganya, R. Sedyo Prayugo, menyatakan, pemanggilan Ulfa dan orang tuanya tersebut berkaitan dengan sangkaan kasus pencabulan yang dilakukan Syeh Puji terhadap Ulfa. Atas perbuatan tersebut, Puji dianggap telah melanggar pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dia juga dijerat subpasal 290 ke-2e KUHP tentang tindak kekerasan atau ancaman kekerasan.

Khusus terhadap pemeriksaan Ulfa dan ibunya, Gogok -panggilan karib Sedyo Prayugo- mengharapkan ada perlakuan khusus. Mengingat, yang bersangkutan, yakni Ulfa, tergolong masih di bawah umur. Juga, ibunya baru beberapa hari melahirkan dan masih menyusui. ''Seandainya jadi diperiksa, saya harap dilakukan di rumah dan petugas pemeriksa tidak mengenakan seragam dinas,'' katanya.

Hal itu, kata dia, semata demi pertimbangan psikologis keduanya, terutama Ulfa. Sebab, dikhawatirkan gadis tersebut akan mengalami ketegangan mental. Menurut dia, shock pertama dialami Ulfa ketika berita tentang pernikahannya dengan Syeh Puji tersebar luas dan menuai banyak kecaman.

''Jadi, dalam hal ini demi menjaga kestabilan mental Ulfa semata, juga ibunya. Kalau untuk ayahnya, saya kira tidak masalah diperiksa di kantor polisi,'' ucap Gogok yang kini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang tersebut.

Selain itu, dia mengharapkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan perhatian khusus. Yakni, memberikan pendampingan hukum kepada Ulfa. Hal itu sudah disepakati dengan Kak Seto sebagai ketua KPAI ketika bertemu Syeh Puji, Selasa (28/10).

''Jadi, ada imbal baliknya dalam hal ini, sehingga tidak ada kesan Ulfa dibiarkan begitu saja begitu kasus ini bergulir ke ranah hukum,'' ujarnya.

Gogok yang juga penasihat hukum Syeh Puji itu mempertanyakan sangkaan polisi yang ditujukan kepada Puji tentang pencabulan terhadap Ulfa. Alasannya, Puji dan Ulfa merupakan suami-istri. Meski perkawinan mereka di bawah tangan (siri), tidak tepat dikatakan pencabulan.

Pasal pencabulan lebih tepat disangkakan kepada mereka yang bukan suami-istri. Kalau ada kekerasan di antara mereka, itu masuk dalam koridor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Mengenai keabsahan dirinya sebagai penasihat hukum yang banyak dipertanyakan beberapa pihak mengingat sampai saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang, anggota dewan dari fraksi PAN itu menyatakan bahwa yang dia lakukan selama ini adalah sebagai penasihat dan konsultasi hukum.

''Jadi, bukan tampil sebagai kuasa hukum dan aktif di pengadilan. Kalaupun nanti harus sidang, bukan saya yang tampil, tapi asosiasi atau tim saya,'' tegas Gogok.
 
@Om.......
di dalam agama islam.......asal dua2nya mau itu sah.
entah dia masih kecil.......

Itu bukan pelecehan......
kalo disebut pelecehan.......
sekarang q tanya......
zaman jawa masih dulu,anak2 dinikahkan usia berapa coba?
9 taun ada,bahkan 5 taun juga ada.......
gimana dengan india?jangan ditanya.....baru lahir ada yg langaung dinikahkan.

hmm..

dalam islam juga tidak dibenarkan tindakan si syeh ini.. buktinya.. MUI juga menjeratnya dengan berbagai lapisan pasal..
zaman tidak bisa menjadi faktor dibolehkannya pernikahan di bawah umur. jaman Nabi Muhammad waktu menikahi St Aisyah dengan jaman Syeh Puji nikahin Ulfah berbeda.... kondisinya juga berbeda.. dan sudah ada janji nikah. Bahwa.. Nabi boleh meng-apa-sih-yang-malam-pengantin-itu-kan asal.. St. Aisyah sudah baligh, dan cukup umur. Dan.. yang memberikan St. Aisyah itu.. Allah langsung. Kalo Syeh Puji.. kan gakkk.. dia nikahin ulfah dengan alasan pribadi, dan menguntungkan satu pihak saja.. zamannya era seperti ini.. hmm.. kek laki-laki yang takut kehabisan perempuan ajah...

bro ini abad ke berapa jangan di samakan dengan zaman dahuluh,bro ini indonesia bukan india,ini pelanggaran hak wanita,ayo para lembaga ham pembela perempuan laporkan itu kyai cabul ke kapolda lembaga internasional

si syeh itu.. paedofil..... bangettt... dua calon istri lagi.. umurnya 7 dan 9. Sialan nih orang.. ditembak bareng" Amrozy cs ajah dehhh..
 
Last edited:
woi.biarin aja,toh walaupun kepala kita pecah mikirin dia mulu toh kita g bisa berbuat apa2,percuma juga sampai pusing ngomelin juga yg terjadi sudah terjadi,biarin ja,biar yg diatas yng bertindak
 
pada dasarnya saya pribadi ya kurang setuju tapi untuk kasus tertentu mungkin diperbolehkan ya jadi kondisional laah. Kasian juga anak umur 12 tahun dinikahi dari segi HAM emang salah tapi seandainya dicerai juga kasian tuh anak akan menyandang predikat janda yang predikat itu akan melekat seumur hidupnya dan akan berpengaruh pada komdisi psikologisnya terus siapa yang mau nanggung apa KPAI mau nanggung akibatnya kalo anak itu dicerai belon lagi seandainya dicerai justifikasi masyarakat yang bukan2
 
Lhaaaa.... ini khan udah biasa terjadi di negara2 yg masih sering ngumbar2 keagamaan gitu. Tapi yg ngak ajah masih banyak koq, walo ditutup2in sih...soalnya klo ketauan, ntar dihukum gitu.

Bukannya sy bilang negara Indo itu sok keagamaan yah.... pemerintah RI menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara berbentuk republik dan bersistem demokrasi. Oleh karena ituuuuuu... maka negara ini harus menerapkan hukum secara jelas, apakah hukum negara ato agama. Ngak bisa dua2nya donk.

Nanti satu bilang istri hanya boleh satu, yg laen bilang boleh segubrek2, asal bisa membiayai.
Nanti satu bilang harus 17 thn keatas (17 ato 18 sih???), yg satunya lagi bilang semau gue, sampe masih 5 taun pun okelah, yg penting bisa dipaksa/ditindas dalem sex, soalnya agama bilang nggak papa!! tapi ortunya juga memang sudah madat sih, dgn alasan agam (lagi2 agama) maksa 'ngejual' anaknya...begoooo banget, tp emang dasar org ga berpendidikan sih.

Ini gimana donk pak Presiden???? memang sih si pedophile itu sudah diselidiki....tapi heran yah???? Koq lama bener penyelidikannya, khan udah jelas2 si anak udah dinikahi, n ngeliat tampang cabulnya si sundel itu ajah udah keliatan koq bahwa dia itu pedophile maniac, mana mungkin dia nunggu2 lagi. Gitu katanya sah nikah, pasti si anak lsg ditelanjangin n dipaksa nge-seks...dengan perkataan (penipuan jelas2) bahwa memang ini sudah normal n layak hubungan antar suami istri. ENFORCE THE PUNISHMENT.......heck with the so-called-religion-law.


Wahhhhh.... klo begini terus, mendingan lsg ajah di world wide announce gitu, bahwa Indonesia is a free place for pedophiles..... kayak di Thailand, Camboja, Vietnam, dll. walopun pemerintah katanya nentang soal gini, tapi terang2an siang2 hari ajah, germonya seliweran gitu banyak, n ga ditangkepin tuh org2nya. Yaaaa...soalnya korup, n si pemerintahnya juga ngeshare anak kecil2 sih.

BENER GAK??????

Sorry nih ngomongnya kasar,,,, soalnya klo sy ngebaca soal gini bisa panas sendiri jadinya.
 
pernikahan itu didasarkan dari rasa cinta.... mungkin secara hukum negara itu dilarang karena melanggar undang undang perlindungan anak

tetapi secara hukum agama itu sah sah saja karena bisa melindungi sang anak dari perzinahan .....


kalau masalah pantas dan layak atau tidak mungkin dijaman ini sudah tidak pantas pernikahan seperti itu karena kita masyarakat yang berpendidikan...

masalah mereka berdua mohon direnungi dan menjadi panutan kita hidup di dunia ini bahwa umur jodoh dan kematian itu di tangan TUHAN YME..



- sekian -

dan terima kasih
 
semalam gue lihat acara televisi di tv one membahas tentang pernikahan si lutfiana ulfa dan setelah gue pasatin si ulfa ini mirip ama chicken
 
Back
Top