[ Kamis, 30 Oktober 2008 ]
Komisi Anak Tetap Pidanakan Syeh Puji
Pulang, Sekolah Siap Terima Kembali Ulfah
JAKARTA - Keputusan Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji membatalkan pernikahan dan mengembalikan istrinya, Lutfiana Ulfa, 12, kepada orang tuanya mendapat tanggapan positif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun, lembaga negara pemerhati anak itu menegaskan, gugatan pidana terhadap pengusaha asal Bedono, Kabupaten Semarang itu, harus tetap berjalan.
"Kami akan tetap memerkarakan Syeh Puji," kata Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno kemarin.
Menurut Hadi, langkah Syeh Puji membuka proses seleksi mirip sayembara untuk mendapatkan calon istri di bawah umur bisa dikategorikan pelanggaran. Selain itu, bagaimanapun, dia harus tetap bertanggung jawab terhadap masa depan Ulfa. ''Kemungkinan kami meminta hasil visum untuk membuktikan apakah Ulfa pernah disetubuhi atau tidak,'' kata Hadi.
Sebagaimana diberitakan Radar Semarang (Jawa Pos Group) kemarin, pengusaha kaya asal Semarang itu segera mengembalikan Ulfah kepada orang tuanya. Hal itu disampaikan langsung kepada pemerhati anak yang juga Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi yang secara khusus menemui di rumahnya, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kab Semarang, Selasa (28/10) malam.
''Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kami agar dicarikan solusi terbaik. Sebab, dia sadar ekses berita ini sampai ke internasional dan akhirnya dia luluh,'' ujar Kak Seto ketika dihubungi Jawa Pos tadi malam.
Fakta baru yang diungkapkan Kak Seto adalah usia Ulfah yang tercatat di kelurahan setempat adalah 14 tahun (Lahir 3 Desember 1993). Namun, hasil pengecekan Jawa Pos di rapor Ulfah yang masih tersimpan di SMP Negeri Bawen menyebut usianya belum genap 12 tahun (lahir 3 Desember 1995).
''Tapi, tetap usia itu (14 tahun) belum memenuhi usia (minimal yang disyaratkan) undang-undang pernikahan,'' kata Kak Seto.
Lalu mengapa Syeh Puji tidak menyampaikan sendiri pernyataan resmi kepada media? Menurut Kak Seto, hal itu dilakukan karena saat ini dia dan keluarganya sedang shock sehingga bersembunyi dari kejaran media.
Pada bagian lain, kasus pernikahan Syeh Puji dengan Lutfiana Ulfah hanyalah fenomena gunung es. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada tahun lalu (2007), 34,7 persen kasus putus sekolah di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia karena alasan menikah.
Kenyataan itu bertambah ironis karena 42,8 persen dari total persentase yang menikah di usia dini terjadi di wilayah pantai utara Jawa, seperti Karawang dan Indramayu.
Menurut Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno, fenomena perkawinan anak kerap terjadi di daerah dengan tingkat ekonomi rendah. Di Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, misalnya. ''Hasil temuan kami di lapangan, anak perempuan berumur 9 tahun sudah didandani untuk kemudian dinikahkan. Ini sudah menjadi budaya di daerah itu,'' kata Hadi.
Praktik pernikahan itu dimotivasi kebutuhan ekonomi orang tua. Sebab, perkawinan tersebut diduga hanyalah kamuflase untuk "menjual" keperawanan. Setelah dinikahi, dalam waktu tidak lama anak-anak tersebut akan diceraikan oleh pihak laki-laki.
Sekolah Siap Terima Ulfah
Rencana Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji membatalkan pernikahan dan mengembalikan Lutviana Ulfah, 12, ke orang tuanya mendapat sambutan gembira para guru dan teman eks-sekolahnya. Meski sudah mengundurkan diri dari sekolah dan melangsungkan pernikahan, SMP Negeri I Bawen, Kabupaten Semarang, menyatakan siap jika gadis berjilbab itu ingin kembali.
Wali Kelas Sri Handayani, mengatakan, selaku pribadi maupun mewakili para pengajar SMPN I Bawen bisa menerima kembali kehadiran putri pertama pasangan Suroso-Siti Huriah itu.
"Tentu harus melalui prosedur, seperti persetujuan dari kepala sekolah dan Diknas," kata Sri Handayani kepada wartawan kemarin.
Sri melihat peluang bocah yang fasih berbahasa Inggris tersebut untuk diterima kembali masih besar. Sebab, dia keluar bukan karena kasus atau dikeluarkan dari sekolah. "Dia kan keluar atas kemauan keluarga untuk mengundurkan diri dan pindah sekolah,'' tambahnya.
Selain itu, lanjut Sri, dalam catatan sekolah Ulfah tidak pernah membuat kesalahan dan selalu berprestasi. Dia juga tidak tersangkut pergaulan bebas dan narkoba. "Semua pengajar di sekolah tidak keberatan menerimanya kembali," katanya.
Salah seorang pengajar yang mendampingi Sri menambahkan, Ulfah keluar dari sekolah sebagai "korban" keadaan (memenuhi keinginan orang tua dinikahkan dengan Syeh Puji), sehingga patut dibantu. Yang menjadi persoalan justru keadaan psikis Ulfah. Mampuhkah dia berinteraksi kembali ke lingkungan sekolah? Termasuk berkumpul dengan teman-teman sebayanya.
''Apakah Ulfah menerima segala kemungkinan yang terjadi di sekolah nanti. Termasuk ejekan atau gurauan teman-teman sebaya sekitar pernikahannya dengan Syeh Puji,'' tambah sang guru.
Status Pembatalan
Pada bagian lain, pengacara hukum Syeh Puji, R Sedyo Prayogo MHum, meminta Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mendampingi Ulfah bila nanti polisi memeriksanya.
''Perlu diketahui bahwa Ulfah tergolong anak di bawah umur. Merujuk pada undang-undang dan hukum, tidak bisa anak di bawah umur diperiksa polisi,'' ujarnya kepada wartawan kemarin.
Masalah tersebut, menurut Sedyo Prayogo, akan dibicarakan kembali dengan Ketua Komnas Anak Seto Mulyadi Senin mendatang di Ponpes Miftahul Jannah, Bedono, Kabupaten Semarang. Kehadiran Kak Seto, panggilan akrab pemerhati anak itu, merupakan kali kedua.
Selasa (28/10) lalu Kak Seto datang untuk membicarakan pernikahan Syeh Puji dengan Ulfah. Pembicaraan itu berakhir dengan kesepakatan rencana mengembalikan istri Syeh Puji yang masih berusia 12 tahun itu kepada orang tuanya.
''Sesuai pembicaraan antara Syeh Puji dan Kak Seto, masalah itu perlu dibahas kembali Senin mendatang,'' tambahnya.
Selain itu, pihaknya meminta perlakuan perimbangan "keadilan'' bagi Syeh Puji, bila nanti Ulfah dikembalikan kepada orang tuanya. Apakah proses hukum untuk kliennya jalan terus atau dihentikan. ''Sebab, percuma saja proses hukum jalan terus bila Ulfah sudah kembali ke orang tuanya,'' kata Gogok --panggilan Sedyo Prayogo.
Karena itu, lanjut Gogok, sebelum proses berlanjut, perlu pembicaraan matang dan tidak merugikan kedua belah pihak. Sebab, permasalahan utama adalah pernikahan di bawah tangan (siri, tidak tercatat di KUA) dan usia di bawah umur, serta pembatalan.
''Kalau harus dibatalkan, dibatalkan yang bagaimana, namanya perkawinan di bawah tangan. Paling tidak saksi (pernikahan) dan pihak-pihak terkait dihadirkan,'' katanya.
Yang juga tidak kalah penting, kata Gogok, adalah masa depan Ulfah. Mau dibawa ke mana gadis lugu yang masih berusia 12 tahun itu nanti. Sebab, kalau memang perkawinan harus dibatalkan, berarti Ulfah harus keluar dari tempat tinggalnya sekarang, yakni rumah Syeh Puji.
Kerap Kawin-Cerai
Setelah kasus pernikahan dengan gadis di bawah umurnya dikecam berbagai kalangan, kehidupan rumah tangga Syeh Puji terungkap. Dari pengakuan sejumlah sumber, pengusaha kaya ini kerap kawin-cerai.
Bahkan, sebelum menikahi Hj Umi Hanni yang diakui sebagai istri pertamanya, Syeh Puji pernah nikah dengan sejumlah wanita setempat.
Dia pernah menikahi Ny Suwarti, 40. Dari hasil pernikahannya, Syeh Puji dikaruniai dua anak. Yakni, Dora, 23, dan Steven, 21. Keduanya kini dikabarkan kuliah di Jogjakarta.
Syeh Puji bercerai dengan Suwarti saat kedua anaknya masih kecil. Kini Suwarti berprofesi sebagai perias pengantin dan sudah menikah lagi dan tinggal di Desa Jetis, Bandungan, Semarang.
Menurut Samawi, 60, ipar Suwarti, keluarganya tidak begitu memedulikan sepak terjang Puji. Saat Idul Fitri lalu, mereka menyarankan kedua anak yang kini ikut ibu kandungnya tersebut untuk sungkem kepada sang ayah.
"Pernah, beberapa hari lalu Steven bilang kalau dia dijanjikan Bapak (Syeh Puji) akan dibelikan mobil. Namun, kami sarankan untuk tidak menerimanya. Mending hidup apa adanya seperti sekarang ini saja," tambah Samawi.
Wanita lain yang pernah dinikahi Syeh Puji adalah Wasiatun. Usia pernikahan Syeh Puji dengan wanita yang kini tinggal di kawasan Bedono, Semarang, tersebut hanya sampai 15 hari. Belum diketahui pasti apakah pernikahan Wasiatun-Syeh Puji itu secarah siri atau melalui KUA.