Tan Kian Kembalikan Uang Negara 13 Juta Dolar AS

Dewa

New member
Kejaksaan Agung memeriksa Tan Kian, tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri selama delapan jam dan yang bersangkutan menyatakan akan mengembalikan uang negara sebesar 13 juta dolar AS pada Selasa (11/3).
 
Back
Top