Heei_lionel
New member
TANGERANG - Prita Mulyasari (32), terus berharap besar terbebas dari vonis hakim atas kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional yang didakwakan kepadanya. Ia juga meminta hakim menggunakan hati nurani dalam menyelesaikan kasus yang menderanya.
“Mereka semua punya argumentasi masing-masing. Hakim nanti yang memutuskan, tapi saya tetap berharap bebas,” kata Prita menanggapi replik jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam sidang pembacaan replik siang tadi (9/12/2009) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Lanjutan ya klik disini gannn...
“Mereka semua punya argumentasi masing-masing. Hakim nanti yang memutuskan, tapi saya tetap berharap bebas,” kata Prita menanggapi replik jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam sidang pembacaan replik siang tadi (9/12/2009) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Lanjutan ya klik disini gannn...