Tarif Angkutan Umum Naik 33% Ditetapkan Melalui Perwal

jainudin

New member
TANGERANG, TAPOS. Senin (24/6) kemarin, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menetapkan kenaikan tarif angkutan umum di wilayahnya sebesar 28,8 hingga 33 persen dan tarif sebelumnya. Tarif angkutan umum yang ditetapkan melalui peraturan Walikota ini sekaligus menggugurkan tarif angkutan yang sudah diberlakuakn oleh pengusaha angkutan sebelum harga BBM naik.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Ivan Yudianto mengatakan Organisasi angkutan darat (Organda) Kota Tangerang telah mengajukan kepada Dishub terkait penyesuaian tarif angkot di Kota Tangerang. Setelah diteruskan ke Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, akhirnya tarif tersebut ditetapkan.
“Sudah ditandatangi dalam Perwal hari ini. Jadi tarif resminya ditetapkan naik mulai hari ini tapi angkanya bervariasi sesuai trayek,” ujarnya, Senin (24/6).
Sementara Ketua Organda Kota Tangerang Khairul Idris mengatakan, kenaikan tarif sudah berdasarkan kesepakatan dishub



Sumber : republika/tangsel pos
 
Back
Top