PT PLN (Persero) memastikan akan mengenakan denda (disinsentif) tarif antara 30 sampai 160 persen kepada pelanggan yang menggunakan listrik di atas batas hemat yang ditetapkan namun memberi penghargaan berupa pemotongan tarif (insentif) sebesar 20 persen yang konsumsi listriknya di bawah batas hemat tersebut.