Tarif PNBP Kawasan Hutan Dapat Ditelaah Lagi

Dewa

New member
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif PNBP dari Penggunaan Kawasan Hutan, untuk Kepentingan Pembangunan di luar Kegiatan Kehutanan masih dapat ditelaah kembali.
 
Back
Top