Dipi76
New member
Nih, Tarif Tol Baru yang Berlaku Jumat
Agung Kurniawan | Bastian | Selasa, 4 Oktober 2011 | 18:35 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Bagi Anda pengguna setia tol (termasuk dalam kota), siap-siap menambah pengeluaran, menyusul kenaikan tarif di 14 ruas yang tersebar di Indonesia. Kenaikan tarif berlaku mulai Jumat (7/10/2011) pukul 00.00. Presentase kenaikan yang ditetapkan operator pemilik tol antara Rp 500 dan Rp 2.500. Penetapan ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 277/KPTS/M/2011 tanggal 27 September 2011.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum, Selasa (4/10/2011), Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan dua tahun sekali sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam UU Nomor 38 Tahun 2004. Tarif baru ini merupakan penyesuaian terhadap inflasi yang terjadi.
Dari 14 ruas tol, terdapat ada dua ruas yang tidak mengalami kenaikan tarif karena pengaruh pembulatan tarif ke bawah. Hasil penghitungan tarif yang di bawah Rp 250 tidak dinaikkan, tetapi tetap dicatat untuk perhitungan tarif ruas tersebut pada dua tahun kemudian. Dua ruas tol ini adalah tol Semarang A-B-C dan tol Ujung Pandang.
Sehubungan dengan kenaikan ini, Jodjana Jody, Chief Executive Officer PT Astra International Tbk-Toyota Sales Operation (Auto2000), menilai, kenaikan tak terlalu mengkhawatirkan karena masih sesuai dengan inflasi. Ia berharap, PT Jasa Marga bisa meningkatkan kualitas pelayanan seiring meningkatnya pemasukan.
"Mudah-mudahan tercipta terobosan traffic management lebih baik dalam hal informasi, easy payment, kontrol, dan lain-lain. Jadi, waktu antre kendaraan bisa lebih cepat dan efektif," ungkap Jody kepada Kompas.com, hari ini.
Meski tak berat, Jonfis Fandy, Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual PT Honda Prospect Motor, mengaku, "Tetap akan ada penyesuaian lagi sama seperti tahun-tahun sebelumnya, berpengaruh pada operasional."
Inilah tabel tarif tol baru
Kompas
-dipi-
Agung Kurniawan | Bastian | Selasa, 4 Oktober 2011 | 18:35 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Bagi Anda pengguna setia tol (termasuk dalam kota), siap-siap menambah pengeluaran, menyusul kenaikan tarif di 14 ruas yang tersebar di Indonesia. Kenaikan tarif berlaku mulai Jumat (7/10/2011) pukul 00.00. Presentase kenaikan yang ditetapkan operator pemilik tol antara Rp 500 dan Rp 2.500. Penetapan ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 277/KPTS/M/2011 tanggal 27 September 2011.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum, Selasa (4/10/2011), Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan dua tahun sekali sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam UU Nomor 38 Tahun 2004. Tarif baru ini merupakan penyesuaian terhadap inflasi yang terjadi.
Dari 14 ruas tol, terdapat ada dua ruas yang tidak mengalami kenaikan tarif karena pengaruh pembulatan tarif ke bawah. Hasil penghitungan tarif yang di bawah Rp 250 tidak dinaikkan, tetapi tetap dicatat untuk perhitungan tarif ruas tersebut pada dua tahun kemudian. Dua ruas tol ini adalah tol Semarang A-B-C dan tol Ujung Pandang.
Sehubungan dengan kenaikan ini, Jodjana Jody, Chief Executive Officer PT Astra International Tbk-Toyota Sales Operation (Auto2000), menilai, kenaikan tak terlalu mengkhawatirkan karena masih sesuai dengan inflasi. Ia berharap, PT Jasa Marga bisa meningkatkan kualitas pelayanan seiring meningkatnya pemasukan.
"Mudah-mudahan tercipta terobosan traffic management lebih baik dalam hal informasi, easy payment, kontrol, dan lain-lain. Jadi, waktu antre kendaraan bisa lebih cepat dan efektif," ungkap Jody kepada Kompas.com, hari ini.
Meski tak berat, Jonfis Fandy, Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual PT Honda Prospect Motor, mengaku, "Tetap akan ada penyesuaian lagi sama seperti tahun-tahun sebelumnya, berpengaruh pada operasional."
Inilah tabel tarif tol baru
Kompas
-dipi-