MR_FRAN
New member
Jakarta - Setelah Temasek, kini giliran Telkomsel yang mengajukan gugatan atas keputusan KPPU yang menyatakannya bersalah melanggar pasal 17 ayat 1 UU no 5 tahun 1999.
Gugatan itu diajukan oleh kuasa hukum Telkomsel dari kantor pengacara Adnan Buyung Nasution ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2007).
Para pengacara Telkomsel itu mendaftarkan gugatan yang isinya meminta PN Jaksel menyatakan putusan termohon dalam hal ini KPPU batal demi hukum atau dibatalkan khusus yang berkaitan dengan tuduhan pelanggaran pasal 17 ayat 1 UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Gugatan diterima oleh Panitera Muda Perdata Soebari Achmat dengan nomor perkara 06/Pdt/KPPU/2007/PN-JKT.Sel.
Sayangnya, para pengacara Telkomsel itu tidak bersedia memberi penjelasan soal materi gugatan. Mereka hanya menunjukkan berkas-berkas tentang keputusan KPPU yang mereka anggap tidak tepat.
Dalam berkas itu disebutkan, Telkomsel tidak melanggar ketentuan soal tarif seperti yang dikatakan oleh KPPU. Dalam penentuan tarif, Telkomsel mendasarkan pada tarif yang diberlakukan karena sudah sesuai keputusan menteri no 27 dan 79 tahun 1998.
Telkomsel termasuk 1 dari 10 pihak terlapor yang akhirnya dinyatakan bersalah dan masing-masing dikenakan denda Rp 25 miliar. 9 terlapor lain dianggap melanggar pasal 27 huruf a UU no 5 tahun 1999, sementara Telkomsel dianggal melanggar pasal 17 ayat 1 UU no 5 tahun 1999
Gugatan itu diajukan oleh kuasa hukum Telkomsel dari kantor pengacara Adnan Buyung Nasution ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2007).
Para pengacara Telkomsel itu mendaftarkan gugatan yang isinya meminta PN Jaksel menyatakan putusan termohon dalam hal ini KPPU batal demi hukum atau dibatalkan khusus yang berkaitan dengan tuduhan pelanggaran pasal 17 ayat 1 UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Gugatan diterima oleh Panitera Muda Perdata Soebari Achmat dengan nomor perkara 06/Pdt/KPPU/2007/PN-JKT.Sel.
Sayangnya, para pengacara Telkomsel itu tidak bersedia memberi penjelasan soal materi gugatan. Mereka hanya menunjukkan berkas-berkas tentang keputusan KPPU yang mereka anggap tidak tepat.
Dalam berkas itu disebutkan, Telkomsel tidak melanggar ketentuan soal tarif seperti yang dikatakan oleh KPPU. Dalam penentuan tarif, Telkomsel mendasarkan pada tarif yang diberlakukan karena sudah sesuai keputusan menteri no 27 dan 79 tahun 1998.
Telkomsel termasuk 1 dari 10 pihak terlapor yang akhirnya dinyatakan bersalah dan masing-masing dikenakan denda Rp 25 miliar. 9 terlapor lain dianggap melanggar pasal 27 huruf a UU no 5 tahun 1999, sementara Telkomsel dianggal melanggar pasal 17 ayat 1 UU no 5 tahun 1999