Terbukti Bersekongkol, Dua Perusahaan Didenda Rp1 Miliar

Dewa

New member
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Karsa Niaga Raya dan PT Ramos Jaya Abadi membayar denda masing-masing Rp1 miliar setelah terbukti melakukan persekongkolan dalam proyek pengadaan alat kesehatan penunjang Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 2006.
 
Back
Top