Terdakwa Pembunuh Wartawan Tolak Dakwaan Jaksa

Dewa

New member
Sembilan terdakwa pelaku pembunuhan terhadap wartawan Harian Radar Bali AA Narendra Prabangsa (43), sepakat menyatakan menolak semua isi dakwaan jaksa penuntun umum (JPU) yang pada pokoknya menyebutkan bahwa mereka adalah pelaku atas kasus pembunuhan tersebut.

Sumber...
 
Back
Top