Tiga mantan pejabat PT Telkom Tbk yang didakwa terlibat korupsi penggunaan fasilitas perusahaan dan merugikan negara senilai Rp44,9 miliar, divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sukandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Makassar, Senin malam.