Tiga WNI di Penjara 15 Bulan Karena Merampok di Malaysia

Dewa

New member
Tiga WNI dijatuhi hukuman 15 bulan penjara dan dua cambuk (sebatan) oleh hakim Maimoonah Aid karena terlibat perampokan seorang nasabah bank pada 21 Agustus 2007, jam 13.50.
 
Back
Top