Silakan dibuatkan print out dari attachment terlampir ini dan tunjukkan ke oknum polisi jalanan kalau ditilang....
ternyata selama ini kita di'bodohin' oknum polisi jalanan !
Ternyata menurut peraturan yg berlaku,pelanggaran lalu-lintas utk mobil pribadi
max denda hanya Rp 50,000 saja.
Sanggupkah kita memilih untuk ditilang dan menolak tawaran "jalan damai"?
Mari wujudkan bersama Indonesia tanpa aksi korupsi
Semoga bermanfaat.
ternyata selama ini kita di'bodohin' oknum polisi jalanan !

Ternyata menurut peraturan yg berlaku,pelanggaran lalu-lintas utk mobil pribadi
max denda hanya Rp 50,000 saja.
Sanggupkah kita memilih untuk ditilang dan menolak tawaran "jalan damai"?
Mari wujudkan bersama Indonesia tanpa aksi korupsi
Semoga bermanfaat.