TNI Harus Dukung Presiden Soal RUU Peradilan Militer

nurcahyo

New member
TNI Harus Dukung Presiden Soal RUU Peradilan Militer

Kapanlagi.com - Mantan KSAD Jendral (purn) R Hartono menyatakan TNI seharusnya mendukung pendapat Presiden soal persetujuannya bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di pengadilan umum.

"Mestinya TNI mendukung karena presiden itu Pangti (Panglima Tinggi-red). Kalau Pangti sudah bilang begitu, tidak boleh ada yang mengatakan lain," kata Hartono ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Kamis.

Ia menambahkan, secara pribadi dirinya setuju dengan usulan Presiden dalam RUU Peradilan Militer bahwa anggota TNI dapat diadili di peradilan umum sepanjang menyangkut perkara tindak pidana umum.

"Karena supaya semua tahu, bahwa yang melakukan pelanggaran itu, sekarang semua bisa menilai," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin menyatakan Presiden telah memberikan persetujuan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum.

Jawaban tersebut diberikan oleh Presiden secara lisan kepada Hamid, atas surat yang dilayangkan oleh DPR kepada Presiden.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Militer masih dibahas oleh DPR.
 
Back
Top