Pengacara Hutomo Mandala Putra (Tommy Suharto) pada Kamis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan, Badan Urusan Logistik (Bulog) telah merekayasa penggugat II, yakni Tommy Suharto, sehingga menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp10,2 triliun.