Tim Pembela Muslim (TPM) belum berniat mengajukan grasi untuk tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudera, meskipun mereka sudah menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diserahkan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui PN Cilacap, Rabu (2/1).