Dipi76
New member
Tuntutan pembantaian Rawagede dikabulkan
Terbaru 14 September 2011 - 22:23 WIB
Pengadilan distrik Den Haag memerintahkan pemerintah Belanda memberikan ganti rugi kepada tujuh janda korban pembantaian massal Rawagede, Jawa Barat, dan seorang pria yang menderita luka tembak pada 1947.
"Pengadilan ini menemukan bahwa negara Belanda bersalah karena melakukan eksekusi dan negara bertanggung jawab membayar ganti rugi sesuai dengan hukum," kata hakim Daphne Schreuder.
Pengadilan menegaskan tidak masuk akal bagi pemerintah Belanda untuk berpandangan bahwa para janda korban tidak berhak mendapatkan ganti rugi karena kasusnya kadaluwarsa.
Pengacara penggugat Liesbeth Zegveld mengatakan dengan keputusan ini maka keadilan telah ditegakkan.
"Ini berarti negara tidak bisa tinggal diam selama 60 tahun menunggu kasusnya hilang atau menunggu pihak penggugat meninggal dunia dan kemudian naik banding karena keterbatasan undang-undang," katanya.
Menurut Junito Drias, wartawan Radio Netherlands yang meliput putusan pengadilan di Den Haag, hakim tidak mengabulkan semua gugatan mengingat kasus ini merupakan gugatan berlapis.
Nilai ganti rugi
"Yang penting hakim Belanda atau hakim di Den Haag menyatakan bahwa permintaan pertama semacam pengakuan bahwa ini adalah kejahatan perang, kejahatan berat itu dikabulkan. Artinya, sekarang Belanda secara resmi mengatakan apa yang terjadi di Rawagede adalah sebuah kejahatan besar," jelasnya kepada BBC Indonesia.
Pengakuan resmi ini penting, lanjut Junito Drias, karena Belanda selama ini tidak pernah secara hukum menyatakan Belanda melakukan tindak kejahatan di masa lalu.
Pada tahap ini belum dirinci berapa nilai nominal ganti rugi dan akan ditangani dalam sidang terpisah.
"Angka nominal belum ada. Itu ada dalam permohonan hukum terpisah yang akan diajukan oleh pengacara korban Rawagede," tambahnya.
Gugatan diajukan pada 2008 oleh para janda korban penembakan dan satu korban selamat, Saih bin Sakam, atas dasar pembantaian massal pria dan anak laki-laki oleh pasukan penjajah.
Peristiwa berdarah terjadi di Rawanggede yang kemudian berganti nama Balongsari, pada 9 Desember 1947.
Menurut kumpulan keluarga korban, jumlah warga yang tewas mencapai 431 orang tetapi pihak Belanda mengatakan 150 orang tewas.
Putusan pengadilan Den Haag ini terlambat bagi salah satu penggugat, Saih bin Sakam, karena satu-satunya korban hidup itu meninggal dunia baru-baru ini.
BBC.co.uk
=============================
Untuk hal yang lebih detail soal peristiwa ini, silahkan dibaca di thread forum history dengan judul Pembantaian Rawagede 1947
-dipi-
Terbaru 14 September 2011 - 22:23 WIB
Pengadilan distrik Den Haag memerintahkan pemerintah Belanda memberikan ganti rugi kepada tujuh janda korban pembantaian massal Rawagede, Jawa Barat, dan seorang pria yang menderita luka tembak pada 1947.
"Pengadilan ini menemukan bahwa negara Belanda bersalah karena melakukan eksekusi dan negara bertanggung jawab membayar ganti rugi sesuai dengan hukum," kata hakim Daphne Schreuder.
Pengadilan menegaskan tidak masuk akal bagi pemerintah Belanda untuk berpandangan bahwa para janda korban tidak berhak mendapatkan ganti rugi karena kasusnya kadaluwarsa.
Pengacara penggugat Liesbeth Zegveld mengatakan dengan keputusan ini maka keadilan telah ditegakkan.
"Ini berarti negara tidak bisa tinggal diam selama 60 tahun menunggu kasusnya hilang atau menunggu pihak penggugat meninggal dunia dan kemudian naik banding karena keterbatasan undang-undang," katanya.
Menurut Junito Drias, wartawan Radio Netherlands yang meliput putusan pengadilan di Den Haag, hakim tidak mengabulkan semua gugatan mengingat kasus ini merupakan gugatan berlapis.
Nilai ganti rugi
"Yang penting hakim Belanda atau hakim di Den Haag menyatakan bahwa permintaan pertama semacam pengakuan bahwa ini adalah kejahatan perang, kejahatan berat itu dikabulkan. Artinya, sekarang Belanda secara resmi mengatakan apa yang terjadi di Rawagede adalah sebuah kejahatan besar," jelasnya kepada BBC Indonesia.
Pengakuan resmi ini penting, lanjut Junito Drias, karena Belanda selama ini tidak pernah secara hukum menyatakan Belanda melakukan tindak kejahatan di masa lalu.
Pada tahap ini belum dirinci berapa nilai nominal ganti rugi dan akan ditangani dalam sidang terpisah.
"Angka nominal belum ada. Itu ada dalam permohonan hukum terpisah yang akan diajukan oleh pengacara korban Rawagede," tambahnya.
Gugatan diajukan pada 2008 oleh para janda korban penembakan dan satu korban selamat, Saih bin Sakam, atas dasar pembantaian massal pria dan anak laki-laki oleh pasukan penjajah.
Peristiwa berdarah terjadi di Rawanggede yang kemudian berganti nama Balongsari, pada 9 Desember 1947.
Menurut kumpulan keluarga korban, jumlah warga yang tewas mencapai 431 orang tetapi pihak Belanda mengatakan 150 orang tewas.
Putusan pengadilan Den Haag ini terlambat bagi salah satu penggugat, Saih bin Sakam, karena satu-satunya korban hidup itu meninggal dunia baru-baru ini.
BBC.co.uk
=============================
Untuk hal yang lebih detail soal peristiwa ini, silahkan dibaca di thread forum history dengan judul Pembantaian Rawagede 1947
-dipi-