nurcahyo
New member
Jika pihak pabrik atau pedagang memberi anda sejumlah uang atas setiap barang yang terjual melalui diri anda sebagai motivasi bagi anda atas kerja keras yang telah anda lakukan untuk mencari konsumen, maka uang tersebut tidak boleh ditambahkan pada harga barang, dan tidak pula hal tersebut memberi mudharat pada orang lain yang menjual barang tersebut, di mana pabrik atau pedagang itu menjual barang tersebut dengan harga seperti yang dijual oleh orang lain, maka hal itu boleh dan tidak dialarang. Tetapi, jika uang yang anda ambil dari pihak pabrik atau toko dibebankan pada harga barang yang harus dibayar pembeli, maka anda tidak boleh mengambilnya, dan tidak boleh juga bagi penjual untuk melakukan hal tersebut.
sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
Last edited: