Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menghukum Temasek Cs dan Telkomsel (19/11) dengan tuduhan telah melakukan monopoli, kini perkara dugaan kepemilikan silang Kelompok Usaha Temasek dan praktik monopoli Telkomsel telah memasuki pemeriksaan keberatan di Pengadilan Negeri (PN).