Transaksi Pasar Uang
Pasar uang atau money market adalah suatu tempat (abstrak/OTC) yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana (borrower bank) dengan pihak yang meminjamkan untuk melakukan transaksi pinjam meminjam dana dengan bunga dan selama jangka waktu tertentu (kurang darisatu tahun)
Adapun tujuan transaksi pasar uang:
Mengatur kecukupan Giro Wajib Minimum (GWM) dan kebutuhan likuiditas
Trading dengan target untuk memperoleh spread keuntungan melalui cara arbitrage dan gapping. Arbitrage adalah strategi trading dengan melakukan placement dan borrowing dengan jumlah dan jangka waktu yang sama. Sedangkan, gapping adalah strategi trading dengan melakukan pembedaan jangka waktu antara placement dan borrowing.
1. Istrument Pasar Uang
Instrument yang tersedia dalam transaksi money market di Indonesia, antara lain:
Call Money, yaitu transaksi pinjam meminjam antar bank
Surat hutang jangka pendek yang diterbitkan pemerintah suatu negara, seperti: Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI), Treasury Bill (T. Bill)
Surat Utang yang diterbitkan oleh pihak swasta, seperti: Negotiable Certificate of Deposit, Promeisory Note, Commercial Paper (CP) dan Repurchase Agrement (Repo)
Transaksi yang dilakukan di pasar uang Indonesia, seperti: Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dilakukan secara lelang, Repo dan Outright. Untuk Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI) dilakukan dalam rangka menempatkan dana idle ke BI dengan tenor dan rate yang ditetapkan oleh BI sedangkan untuk Promissory Note (Nota Promes) dilakukan untuk transaksi money marketlendingdan borrowing dan Banker Acceptance (BA) untuk suatu trarakteristik sebagai tempatansaksi pasar uang dengan underlying L/C.
2. Karakteristik Pasar Uang
Pasar uang memiliki karakteristik sebagai tempat pertemuan pelaku pasar uang yang bersifat abstrak dimana transaksi dilaksanakan secara over the counter (OTC), yaitu: melalui dealing room suatu bank dengan sarana komunikasi, antara lain:Reuters Dealing Management System (RDMS), telepon, telex dan fax. Adapun pelaku pasar uang terdiri dari:
Peserta langsung adalah para pelaku pasar yang secara langsung melakukan transaksi satu sama lain dengan penyelesaian transaksi melalui sistem kliring, yakni Bank Sentral dan Bank Komersial.
Peserta tidak langsung adalah pemilik dana dalam jumlah besar yang karena tindakannya dapat mempengaruhi aktivitas pasar uang antar bank, yakni individual, perusahaan, lembaga pemerintah/swasta dan lembaga keuangan bukan bank.
Selain itu, beberapa karakteristik lainnya mengenai pasar uang, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Dana dalam transaksi pasar dalam mata, dapat berupa mata uang dunia yang ditrasaksikan oleh lender dan borrower. Umumnya bank mempunyai nostro accountatas mata uang tersebut di bank koresponden. Masta uang tersebut antara lain: IDR, USD, JPY, EURO, GBP, dan lain sebagainya. Nostro account atau rekening nostro adalah rekening valuta asing yang dibuka di bank koresponden.
Harga adalah tingkat bunga yang disepakati oleh kedua belah pihak untuk periode tertentu yang dinyatakan dalam persen tahunan (%p.a). Dalam harga penawaran dikenal dengan istilah Quotation, yaitu: harga yang diminta oleh Lender.
Jangka waktu transaksi pasar uang adalah periode pinjaman yang dihitung sejak tanggal penyerahan dana sampai dengan tanggal jatuh temponya, misalnya O/N, untuk over night, 1WK untuk satu minggu, 1MO untuk satu bulan dan 1YR untuk satu tahun.
3. Karakterisktik Pasar Uang
Bank yang kekurangan dana atau kelebihan dana dapat menghubungi bank lain secara langsung atau melalui broker untuk melakukan borrowing atau placement Bank yang kekurangan dana tersebut adalah bank yang meminta harga kepada pihak lain yang bersedia sehingga transaksi ini menjadi borrow pada offerrate dan place pada bid rate. Sedangkan bank yang kelebihan dana tersebut akan memberikan penawaran harga dikenal dengan istilah quoting bank, yaitu: bank yang memberikan harga dimana bersedia borrow pada bid rate dan place pada offer rate.
4. Risiko Transaksi Pasar Uang
Ketika melakukan transaksi di Pasar Uang maka terdapat beberapa risiko yang mungkin timbul, yaitu:
Liquidity Risk, adalah risiko yang timbul karena tidak dapat memenuhi kewajiban karena likuiditas yang tidak mencukupi. Misalnya: Bank Merdeka terkena rush oleh nasabahnya sehingga kesulitan likuiditas dan menyebabkan tidak terbayarnya kewajibannya terhadap bank lain.
Interest Rate Risk adalah risiko yang timbul akibat fluktuasi interest rate. Misalnya: kerugian pada trading, dimana rate peminjaman > rate penempatan. Settlement Risk adalah risiko yang timbul karena tidak terlaksananya delivery sesuai dengan kesepakatan transaksi.
Credit Risk atau resiko kredit adalah risiko kerugian yang mungkin timbul pada suatu kontrak yang sedang berjalan apabila conterpart gagal memenuhi kewajibannya. Soveregn Risk adalah risiko yang timbul karena perubahan pemerintahan disuatu negara.
5. Transaksi Valuta Asing
Nilai tukar/Exchange rate merupakan perbandingan antara unit suatu mata uang dan sejumlah mata uang lainnya dimana unit tersebut bisa ditukar. Sedangkan pengertian nilai tukar (exchange rate) adalah harga satu mata uang yang dinyatakan terhadap mata uang lainnya (M. Faisal, 2001,p20). Nilai tukar atau dalam kata lain kurs dapat dijelaskan sebagai sejumlah mata uang asing disebut direct quote atau sebaliknya sejumlah mata uang lokal disebut indirect quotes. Menurut pendapat David K. elite man, dkk, nilai tukar atau exchange rate valuta asing adalah harga salah satu mata uang yang dinyatakan menurut mata uang lainnya. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa nilai tukar atau exchange rate adalah nila tukar yang menunjukan jumlah unit mata uang tertentu yang dapat ditukar dengan satu mata uang lain.
Sejak berlakunya Breton Wood Sytem tahun 1947, dikenal 3 macam sistem penetapan kurs (forex rate) yaitu:
Sistem kurs tetap atau stabil (Fixed Exchange Rate System). Sitem ini mulai dilakukan pasca perang dunia kedua yang ditandai dengan digelarnya konferensi Internasional mengenai sistem nilai tukar yang diadakan di Bretton wood, New Hampshire Amerika Serikat pada tahun 1944
Sistem Kurs Mengambang atau berubah (Floating Exchange Rate System). Sebagai akibat gugurnya fixed exchange rate system maka timbul konsep baru yaitu nfloating exchange rate system. Dalam konsep ini nilai tukar dapat memungkinkan untuk bergerak bebas. Nilai tukar valuta ditentukan berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran valuta tersebut di pasar. Dalam pelaksanaanya terdapat dua macam floating exchange rate yaitu free exchange rate system dan managed (dirty) floating exchange rate system. Dalam free floating exchange rate system nilai tukar dapat berfluktuasi secara bebas. Fluktuiasi sepenuhnya tergantung dari kekuatan penawaran dan permintaan di pasar. Bank sentral tidak melakukan intervensi ke pasar guna mempengaruhi nilai tukar mata uangnya. Dalam sistem ini fluktuasi nilai tukar tiodak akan mempengaruhi cadangan devisa negara karena begitu ada perubahan penawaran atau permintaan akan berdampak langsung pada naik turunnya nilai valuta. Dalam managed (Dirty) Floating Rate System tidak sama seperti dalam sistem diatas maka pada sitem ini bank sentral dapat melakukan intervensi ke pasar guna mempengaruhi pergerakan nilai tukar valuta. Bank sentral melakukan intervensi ini biasanya disebabkan karena ada pergerakan kurs valas yang dipandang tidak menguntungkan bagi perekonomian negara tersebut sehingga perlu dilakukan intervensi untuk mencegah akibat yang lebih buruk lagi. Pada sistem ini naik turunnya cadangan devisa ditentukan oleh ada tidaknya intervensi bank sentral ke pasar.
Sistem Kurs Terikat (plegged exchange rate system). Sistem nilai tukar ini diimplementasikan dengan cara menghubungkan nilai mata uang suatu begara dengan nilai tukar mata uang negara lain atau sejumlah mata uang tertentu.
Semoga setela anda membaca artikel ini anda akan lebih paham mengenai transaksi pasar uang
sumber : manajemenbank
Facebook ForexChief Indonesia
Twitter ForexChief Indonesia