Jakarta - Kiai Pujiono Cahyo Widianto (43) atau Syekh Puji menikahi gadis berusia 12 tahun dan menjadikannya general manajer perusahaannya. Kepentingan orang tua bermotif ekonomi lebih menonjol dibanding kepentingan anaknya.
"Ini sebetulnya pelanggaran hak anak. Melanggar hak anak untuk tumbuh dan berkembang, bersosialisasi, belajar, menikmati masa anak-anaknya. Ini tidak tepat karena secara psikologis waktunya untuk bermain," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi kepada detikcom, Rabu (22/10/2008).
Usia di bawah 18 tahun, imbuh Kak Seto panggilan akrab Seto Mulyadi, tidak direkomendasikan untuk berkeluarga, dan bertanggung jawab melakukan hubungan heteroseksual dan bisa mengalami kekerasan seksual.
"Belum sepantasnya. Psikoseksualnya belum dimungkinkan," imbuh pria kalem berkaca mata ini.
Apalagi, pernikahan anak-anak itu lebih menonjolkan kepentingan orang tua dibanding kepentingan anak itu sendiri. Karena anak tidak diposisikan mampu untuk mengambil keputusan sendiri.
"Lebih untuk kepentingan terbaik orang tuanya. Katakanlah untuk masalah kesulitan ekonomi, dikaitkan dengan utang piutang, banyak terjadi di desa-desa. Umumnya demikian, motif ekonomi. Seharusnya anak-anak dilindungi," kata dia.
Hal tersebut, merupakan bentuk perdagangan anak dan bisa mengarah kepada eksploitasi dan kekerasan ekonomi. Jika benar anak tersebut mengalami kekerasan seksual dan ekonomi, maka pelakunya bisa dijerat dengan pasal pidana dalam UU Perlindungan Anak yang tercantum dalam pasal 74 sampai pasal 90.
"Nah apalagi nikah siri. Itu hanya sekedar kamuflase sebetulnya, arahnya pada ekonomi, kepuasan seksual, bagian praktek trafficking," ujar Kak Seto.
Untuk mengatasinya, Komnas PA kerap melakukan sosialisasi utamanya ke desa-desa, dimana praktek menikahkan anak di bawah umur sering terjadi
Sumber :
http://www.detiknews.com/read/2008/...kak-seto-itu-kepentingan-orang-tua-bukan-anak